Kota Bogor

PSBMK Kota Bogor Dilanjutkan Hingga 10 November 2020

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor yang berakhir 27 Oktober 2020, dilanjutkan mulai 28 Oktober 2020 hingga 10 November 2020.

“Baru saja kami menyampaikan tentang kebijakan melanjutkan PSBMK dua minggu ke depan hingga 10 November 2020,” kata Walikota Bogor Bima Arya, di Bogor, Selasa (27/10/2020).

Bima mengemukakan, tidak ada yang khusus dalam perpanjangan PSBMK yang diperpanjang ini, kebijakannya masih sama dengan PSBMK sebelumnya. Restoran masih tetap bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Penularan di restoran atau rumah makan itu minim sekali. Tapi kita masih melanjutkan kebijakan untuk jam operasional masih sampai jam 9 malam dengan protokol kesehatan. Polanya kita pertahankan,” ujar Bima.

Perkembangan covid-19 Kota Bogor sendiri dikatakan Bima, masih di zona oranye, tapi ada perbaikan dalam hal tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur, dan juga menurunnya lonjakan kasus positif.

Baca juga  2 PNS Kota Bogor Tersangka Perizinan Hotel

Lebih detil dijelaskan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakot Bogor Rudiyana. Ia menjelaskan data BNPB melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid19 (BLC), Kota Bogor berada risiko sedang (zona oranye) atau sama dengan zonasi minggu kemarin.

“Namun, indikator jumlah tempat tidur yang menampung pasien Covid-19 skornya semakin membaik. Artinya fasilitas kesehatan semakin membaik, di mana tersedia 396 tempat tidur di RS bagi pasien dengan gejala dan 100 tempat tidur di BNN Lido bagi pasien tanpa gejala. Sedangkan tingkat penggunaannya mencapai 57,3 persen di RS dan 28 persen di BNN Lido. Hal ini menggambarkan kesiapan kita yang baik dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Rudiyana.

Penambahan jumlah positif pekan ini sebanyak 165 kasus atau lebih rendah dari pekan sebelumnya sebanyak 181 kasus.

Baca juga  Satgas Covid-19 Jemput Bola Tes PCR Kontak Erat di Perumahan Griya Melati

Sementara jumlah pasien sembuh cukup besar sebanyak 151 kasus, sehingga tingkat kesembuhan meningkat dari sebelumnya sebesar 79,7 persen dan jumlah kasus aktif menurun 2 persen dari sebelumnya menjadi 16,9 persen.

“Dari 165 pasien, 58,8 persen adalah usia produktif di mana sebagian besar diduga terpapar di tempat kerja, 26,1 persen adalah lansia dan pra lansia yang juga diduga sebagian besar terpapar di tempat kerja. Sedangkan sisanya adalah anak-anak yang diduga terpapar dari anggota keluarga lain yang bekerja karena 64 persen anak-anak tersebut mengakui tidak keluar rumah selama dua minggu sebelumnya. Oleh karenanya, kami terus mengingatkan agar kantor dan tempat kerja untuk mengoptimalkan protokol kesehatan dan menerapkan WFH,” jelasnya.

Baca juga  Kesbangpol Kota Bogor Beri Pendidikan Politik Bagi Warga dan Mahasiswa

Data-data ini, kata Rudiyana, menjadi pertimbangan Pemkot Bogor melanjutkan PSBMK selama dua minggu kedepan mulai tanggal 28 Oktober hingga 10 November 2020, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bogor No : 440.45-795 Tahun 2020.

“Tidak ada kebijakan yang berbeda dari PSBMK sebelumnya,” kata Rudiyana.

Masa perpanjangan ini dkan dilakukan penguatan protokol kesehatan di tempat kerja, termasuk penerapan WFH, penguatan protokol kesehatan keluar dan masuk rumah serta penerapan waktu makan di tempat dan jam operasional sampai jam 21.00 WIB bagi restoran, rumah makan, cafe, mall dan toko kecuali layanan kesehatan.

“Sehingga setelah jam 21.00 WIB dapat diterapkan layanan antar dan tidak ada kerumunan. Termasuk jalur pedestrian SSA (sekitar Istana dan Kebun Raya) di hari libur dapat digunakan untuk olahraga dengan pengawasan oleh petugas,” pungkasnya. [] Hari/Prokompim

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top