Hukum dan Politik

Kapolres Bogor Minta Sekolah Terlibat Tawuran Dievaluasi

BOGOR-KITA.com – Kita  akan memanggil sekolah-sekolah yang terlibat tawuran dan saya akan menyampaikan hal ini kepada bupati dan diteruskan kepada Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Provinsi karena levelnya SMK. Supaya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap sekolah yang terlibat tawuran.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Cibinong, Senin (2/9/2019).

Pihaknya juga akan mendata sekolah mana saja yang terlibat tawuran dalam kurun waktu setiap tahun dan data tersebut akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan agar dievaluasi langkah apa saja yang harus dilakukan oleh sekolah.

Lebih lanjut, kepolisian berharap adanya pengawasan ekstra terhadap alat komunikasi dan kegiatan dari pihak sekolah serta orangtua dalam memperhatikan murid atau anak-anaknya. Diharapkan sekolah memberikan kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan rohani terhadap muridnya agar tidak dapat terpengaruh oleh hal-hal yang negatif seperti tawuran.

Baca juga  Kaget Masih Ada Blank Spot di Kabupaten Bogor, Gibran Singgung Mantan Menkominfo Korupsi

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap siswa SMK di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (2/9/2019).

Kejadian tersebut terjadi di depan PT.VAKSINDO II D/A Kp. Baru RT 01/08 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul jam 23.30 WIB.

Penganiayaan tersebut diawali dengan adanya Komunikasi melalui Aplikasi Daring antara korban seorang laki-laki berinisial A (17) dari SMK AM dengan Tersangka Laki-laki J (17) dan AM (17) untuk bertemu di depan Sebuah Pabrik Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri. Mereka pergi menggunakan Sepeda Motor untuk menuju lokasi. Setelah bertemu antara Korban, Saksi dan Pelaku akhirnya melakukan Duel 1 (satu) lawan 1 (satu) dengan menggunakan alat senjata tajam jenis celurit.

Baca juga  Sugeng: Diskreditkan Usmar dan Yus Tanpa Fakta, Saya Tuntut

Akibat dari perkelahian tersebut korban terkena sabetan celurit di bagian tangan sebelah kanan dan paha kaki sebelah kanan serta kepala kemudian pelaku dan teman-temannya melarikan diri dari lokasi. Akibat dari perkelahian tersebut korban meninggal dunia.

Kedua Tersangka masih tergolong Anak Di bawah Umur maka penanganan kasusnya sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Para pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) UU. No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Motif dari kasus ini didasari karena dari diri remaja ini ada semacam ingin pembuktian diri dan saling menantang dengan cara yang negatif. [] Admin

Baca juga  KPPI Dorong Tingkatkan Peran Aktif Perempuan dalam Politik
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top