Kota Bogor

Polisi Bekuk 6 Pelaku Tawuran di Kota Bogor, Amankan 38 Senjata Tajam

tawuran

BOGOR-KOTA.com, BOGOR – Timsus Kujang Polresta Bogor Kota berhasil menangkap enam tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Para tersangka ditangkap saat Tim Kujang melakukan patroli mobile pada 14, 27 Februari dan 6 Maret 2021 lalu di beberapa lokasi seperti Jalan Soleh Iskandar, Jalan Pancasan, Jalan Raya Wangun, Jalan Cilendek dan Pertigaan Air Mancur.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam operasi yang lakukan secara senyap, pihaknya melakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti 38 senjata tajam.

“Keenam tersangka ini yakni Gilang alias Ajon (19), Reza alias Eza (21), RS (16), RA (15), AB (17) dan Agus Mujianto (21),” ungkap Susatyo kepada wartawan saat konferensi pers di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Senin (8/3/2021).

Baca juga  Preview Big Match Manchester City vs Liverpool: Jota Bisa Jadi Mimpi Buruk di Etihad

Ia menjelaskan, modus para kelompok ini berseteru di media sosial, kemudian menentukan tempat untuk melakukan tawuran.

“Kemudian, senjata untuk dipergunakan saat tawuran disembunyikan di tempat tertentu sebagai base nya, ini membahayakan bagi masyarakat,” katanya.

Polresta Kota Bogor bekuk 6 tersangka tawuran

Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, lanjut Kapolresta, pihaknya menerjunkan 30 personil untuk memonitor di lokasi-lokasi tempat berkumpulnya kelompok-kelompok yang telah diidentifikasi membawa senjata tajam.

“Kami mengimbau semua masyarakat baik perorangan atauupun kelompok untuk tidak melakukan lagi kekerasan di Kota Bogor, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang mengedepankan cara-cara kekerasan dalam memyelesaikan berbagai permasalahan termasuk menekan tingkat agresifitas dari masyarakat sehingga Kota Bogor nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif, 96, Sembuh Turun, 53, Positif Aktif Meningkat Jadi 671 Orang

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menuturkan dirinya mengapresiasi timsus kujang yang telah berhasil mengungkap beberapa tindak pidana yang meresahkan masyarakat Kota Bogor.

“Kita menginginkan kondusifitas Kota Bogor semakin terjamin ke depan. Saya bersyukur dengan adanya pengungkapan ini semoga masyarakat bisa tidur tenang dan bisa menikmati kehidupan dengan lebih nyaman dan semoga kedepan bisa ditekan kriminalitas semacam ini,” tutur Dedie.

Baca juga  Pertahankan Prestasi EKPPD, Pemkot Bogor Gelar Rapat Koordinasi

Ia pun meminta kepada orang tua untuk  melihat dan memperhatikan  apa yang dilakukan oleh anak-anak mereka di lingkungam sekitar, karena sebagaian dimasa pandemi mungkin ada hal-hal yang tidak termonitor.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat jika mempunyai informasi terkait tawuran dan sajam berikan informasinya kepada aparat terkait. Mudah-mudahan bisa membantu menekan angka kriminal di Kota Bogor,” katanya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top