BOGOR-KITA.com – Kuasa hukum Nani Rohaeni selaku pemilik Yayasan Silih Asih Megamendung, mengirim somasi (peringatan ) ke Desa Megamendung Kabupaten Bogor, Senin (2/9/2019).
Menurut Direktur Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, SH, sudah 3 tahun lebih hak-hak kliennya sudah ditelantarkan tanpa sebuah kepastian hukum (recht zekerheids) oleh pihak desa Megamendung Bogor.
“Ganti kerugian baik secara moril, materil maupun immateril telah tereksplisit didalam somasi tersebut. Desa megamendung layak dan patut berdasarkan hukum harus membayar ganti rugi sebesar 1 Miliar,” tegas Anggi.
Hal itu didukung jelas terpatri didalam Pasal 1365 KUH Perdata : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Anggi juga menembuskan somasi tersebut ke beberapa instansi lainnya diantaranya Ombudsman RI, Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Ketua DPRD Kab Bogor, Camat Megamendung. [] Admin