BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor Bima Arya teken memorandum of understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan terkait penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan MoU berlangsung di Hotel Salak Tower, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (9/10/2018).
Kajari Kota Bogor Yudi Indra Gunawan menegaskan, MoU ini tidak menghilangkan kasus yang sedang berjalan karena MoU yang dijalin dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Jika ada proses pidana, maka terhadap badan yang memang kebetulan ada MoU tentu akan kita stop MOU-nya,” tegasnya.
Namun menurut Kajari, pada prinsipnya MoU yang dilakukan adalah untuk mendukung pihak – pihak yang mengadakan MoU dengan Kejari dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Tujuan MoU ini untuk bekerjasama karena baik BUMD, Pemerintah Kota itu merupakan organ negara yang tentunya harus saling mendukung,” Jelasnya.
Sementara Bima Arya menjelaskan mengapa Pemkot bekerjasama dengan dengan Kejari di biodang perdata dan tata usaha negara. Karena, pemkot sering kali dihadapkan pada suatu kondisi di mana aturan tumpang tindih dan membuat pemkot membutuhkan masukan dari pihak yang berkompeten.
“Kita sangat mengapresiasi dan optimis bahwa kerja sama ini akan menjaga kita semua supaya tetap beraturan dan membangun pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya. [] Fadil