Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Polsek Parung bersama Satuan (Sat) Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan salah satunya merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kebun Waru Bandung.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan langkah penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Maman, Selasa (1/9/2026).
Polisi mengamankan kedua pelaku Selasa, 18 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di wilayah Jalan Raya Parung–Bogor, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, yang diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana.
Pelaku kedua RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat, yang merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kebun Waru Bandung.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan korban, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian telah menemukan adanya keterkaitan para tersangka dengan beberapa kejadian pencurian dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah pecahan kaca mobil, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, 1 buah dus telepon seluler merek POCO, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sementara dari salah satu TKP, korban mengalami kerugian berupa:
1 unit iPhone 16 Pro Max, uang tunai sebesar Rp2.500.000 dan STNK dan sejumlah dokumen/kartu penting lainnya.
Sedangkan total kerugian korban masih dalam proses pendataan dan pengembangan penyidikan. “Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum dan dilakukan penahanan,” tegas Kompol Maman.
Kapolsek menambahkan keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecah untuk mencapai barang yang diambil serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
“Berdasarkan ketentuan tersebut kedua tersangka pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. [] Fahry
