Kab. Bogor

Bangunan Dua Lantai di Puncak Dibongkar, Lokasi Akan Dijadikan Taman

BOGOR-KITA.com, CISARUA  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Cisarua dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor membongkar sebuah bangunan dua lantai yang diduga melanggar aturan di kawasan Puncak, Selasa (18/8/2026).

Bangunan tersebut berada di Kampung Naringgul RT 001/RW 017, Blok RE Martadinata, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Plt. Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Agus Subekti, mengatakan bangunan tersebut telah terdata sebagai bangunan yang melanggar sejak penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak beberapa tahun lalu.

“Waktu itu, yang dibongkar hanya bangunan tokonya. Sekarang kami melanjutkan dengan membongkar bangunan rumah dua lantainya,” ujar Agus, Selasa (18/8/2026).

Baca juga  Paes Keren, Tim Garuda Ditahan Imbang Australia Tanpa Gol

Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah menempuh tahapan penertiban sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut dimulai dari pemberian teguran pertama hingga teguran ketiga.

“Semua tahapan sudah dilayangkan, mulai dari teguran pertama sampai ketiga. Hari ini dilakukan eksekusi pembongkaran,” katanya.

Sementara itu, Pengawas Bangunan Wilayah Cisarua, Asep Supriatna, mengatakan bangunan tersebut berdiri di atas lahan perkebunan milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas.

“Bangunan tersebut tidak memiliki izin dan lahannya milik PTPN Gunung Mas,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil pendataan dan penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian melakukan pembongkaran terhadap bangunan.

Asep menambahkan, lahan bekas bangunan tersebut rencananya akan ditata dan dijadikan taman. Penataan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki dan menata kawasan Puncak.[] Danu

Baca juga  Siswa Siswi TK - SMP di Kabupaten Bogor juga Belajar Daring
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top