Kota Bogor

HUT ke-81 RI, 577 Warga Binaan Lapas Paledang Bogor Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 577 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahkan, tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana pada 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi tersebut diberikan pada upacara peringatan HUT ke-81 RI yang digelar di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Budiman, menuturkan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang diterapkan kepada Warga Binaan.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi penghargaan terhadap proses perubahan yang dilakukan selama menjalani pidana.

“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi salah satu instrumen dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” ujar Budiman.

Ia menjelaskan, setiap Warga Binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi ketentuan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Corona Kota Bogor: Positif 120, Sembuh 137, Meninggal Nihil

Penilaian tersebut menjadi penting agar remisi benar-benar diberikan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama berada di dalam Lapas.

“Keikutsertaan dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan menjadi salah satu bagian penting dalam melihat perkembangan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana,” katanya.

Perkembangan tersebut dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sistem ini menjadi salah satu instrumen untuk melihat sikap, perilaku, serta keterlibatan Warga Binaan dalam program pembinaan.

Meski 577 Warga Binaan mendapatkan remisi, tidak seluruh Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Bogor dapat diusulkan menerima pengurangan masa pidana tersebut.

Tercatat sebanyak 47 Warga Binaan belum diusulkan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Budiman menyebut sejumlah faktor menjadi alasan mereka belum masuk dalam usulan remisi. Di antaranya baru mendapatkan eksekusi putusan pengadilan, masa pidana kurang dari enam bulan, pembebasan sebelum 17 Agustus, masih dalam proses usulan RKA, serta melakukan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam Register F.

Baca juga  Hendardi Setuju Pemberian Remisi, Asal Tidak Diobral

“Setiap usulan dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penilaian untuk memastikan terpenuhinya ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap Warga Binaan harus melalui proses penilaian untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Sementara itu, bagi tiga Warga Binaan yang langsung bebas, remisi pada peringatan HUT ke-81 RI menjadi titik awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

Budiman berharap kebebasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kehidupan, membangun kembali hubungan dengan keluarga, serta menjalani kehidupan dengan lebih bertanggung jawab.

“Mereka diharapkan dapat kembali berkumpul bersama keluarga, memperbaiki hubungan sosial, serta menjalani kehidupan dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga  603 Napi Lapas Khusus Gunungsindur Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Orang Langsung Bebas

Adapun bagi Warga Binaan yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi pemacu untuk terus mengikuti pembinaan secara konsisten.

“Kepatuhan terhadap tata tertib, perilaku yang baik, dan keaktifan mengikuti program pembinaan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Lapas Kelas IIA Bogor memastikan proses pembinaan terus diarahkan pada upaya reintegrasi sosial. Warga Binaan tidak hanya dipersiapkan untuk menyelesaikan masa pidana, tetapi juga dibekali sikap dan keterampilan agar mampu kembali menjalankan peran di masyarakat.

Budiman menilai momentum kemerdekaan juga memiliki pesan penting bagi Warga Binaan, yakni kesempatan untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan lebih baik.

“Remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses perubahan tersebut sekaligus dorongan agar Warga Binaan terus menunjukkan perkembangan positif,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top