Kab. Bogor

603 Napi Lapas Khusus Gunungsindur Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Orang Langsung Bebas

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Hari Raya Idul Fitri menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi para narapidana atau disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya yang beragama Islam. Karena di momentum lebaran ini ada remisi yang diterima WBP.

Seperti di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur, dimana sebanyak 603 (Enam Ratus Tiga) orang WBP telah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran tahun 2022. Bahkan, di antaranya 1 (satu) orang napi langsung bebas.

Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, menjelaskan, 603 WBP Lapas Khusus Kelasa IIA Gunungsindur mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 597 orang, Remisi Khusus II sebanyak 6 orang yaitu 1 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Baca juga  Sejumlah Pakar Hukum Setuju Pemberian Remisi untuk Tahanan Korupsi

“Sedangkan 5 orang napi lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Mujiarto, Senin (2/5/2022).

Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur. Pemberian remisi juga di maksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, imbuhnya.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkap Mujiarto.

Baca juga  Kebun Raya Cibinong

Sebagai informasi, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sebuah sistem bernama Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara online melalui SDP dan dengan akurasi data yang tinggi.

“Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang,” tukas Kalapas. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top