Kab. Bogor

Polisi Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rancabungur

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut dilaporkan pada Jumat, 31 Juli 2026. Saat itu, Polsek Rancabungur bersama Pemerintah Desa dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Rancabungur mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan ke Unit PPA Polres Bogor.

“Pendampingan dilakukan mengingat korban masih di bawah umur. Berdasarkan laporan awal, diketahui terduga pelaku merupakan orang yang dikenal oleh keluarga korban,” ujar Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Yudhi Widihana SH, Selasa (11/8/2026).

Yudhi mengatakan, kepolisian tidak mempublikasikan identitas korban untuk melindungi anak serta mencegah dampak yang dapat merugikan korban. Langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan perlindungan anak dan prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait perlindungan identitas korban kejahatan susila yang masih di bawah umur.

Baca juga  IWAPI Kabupaten Bogor Serukan Semangat Kebangkitan Pengusaha Perempuan

Menurut Yudhi, penanganan kasus kemudian berkembang pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas piket Polsek Rancabungur menerima informasi dari warga bahwa seseorang yang diduga terkait dengan perkara tersebut berada di rumahnya dan sedang dikerumuni warga.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rancabungur bersama anggota piket dan personel Polsek Zona 6 mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan.

“Terduga pelaku berinisial DUR berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA,” jelas Yudhi.

Yudhi menegaskan, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Hingga saat ini, DUR masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Bogor guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga  Belasan Bangunan Di Kawasan Puncak Disurati KLH

Polisi juga mengapresiasi pemerintah desa, IPSM, dan masyarakat yang telah membantu proses pelaporan serta pengamanan sehingga dapat berlangsung secara tertib.

Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban. Polisi meminta masyarakat menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan rasa keadilan,” kata Yudhi.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top