Pemkab Bogor Berhentikan Sementara PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberlakukan pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Menurut Ajat, langkah tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan sebagai bentuk pemberhentian tetap.
“Pemberhentian sementara ini merupakan pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” kata Ajat, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, status sebagai PNS baru dapat diberhentikan secara tetap apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, proses administrasi kepegawaian berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ajat menambahkan, pemberhentian sementara tersebut berimplikasi terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Pemkab Bogor, lanjut Ajat, memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya selama proses hukum berlangsung.[] Hari
