Pertaruhan Marwah Jaksa Alma: Pengawal Tata Kelola dan Regulasi Pemerintahan Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Keunikan profesi jaksa adalah tetap menyandang status sebagai jaksa meskipun mendapat penugasan di luar institusi Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Mantovani, S.H., M.H., dalam kegiatan rapat koordinasi jaksa yang ditempatkan di luar Kejaksaan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Terkait penugasan tersebut, Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya yang hingga kini masih dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, dinilai memiliki rekam jejak prestasi dan dedikasi selama menjalankan tugas sejak September 2019.
Berdasarkan berbagai capaian yang telah dipublikasikan Pemerintah Kota Bogor, Alma berperan dalam upaya pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD), pelaksanaan legal review terhadap pengadaan barang dan jasa, serta pendampingan penyelesaian berbagai sengketa hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Pada tahun 2025, langkah-langkah tersebut disebut berkontribusi dalam mencegah potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Kinerja Alma Wiranta juga mendapat apresiasi dari sejumlah pimpinan Pemerintah Kota Bogor pada berbagai periode kepemimpinan, mulai dari Wali Kota Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Syarif Hidayat, hingga Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah, karena dinilai mampu membawa nama baik Kota Bogor di tingkat nasional.
Selain itu, Alma turut terlibat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bale Badami Restorative Justice sebagai salah satu upaya pemajuan hak asasi manusia. Inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor juga meraih penghargaan Juara II Nasional dari Kementerian Hukum dan HAM selama dua tahun berturut-turut pada 2022–2023, serta menjadi terbaik pertama di Jawa Barat selama tiga tahun berturut-turut pada 2021–2023.
“Marwah profesi jaksa harus dijaga di mana pun bertugas, dalam penegakan hukum yang tegas tetapi tetap berhati nurani,” ujar Alma, mengutip arahan Jaksa Agung Burhanuddin pada Desember 2023.
Sesuai arahan Kejaksaan Agung, penugasan jaksa di pemerintah daerah memiliki tiga fungsi utama, yakni mengawal kebijakan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan peringatan terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau risiko hukum, serta mendampingi kepala daerah dan organisasi perangkat daerah dalam mitigasi risiko hukum.
“Penugasan jaksa di Pemkot Bogor bukan sekadar pelengkap, melainkan pengawal arah tata kelola yang bersih, cepat, dan berintegritas. Itu marwah jaksa yang saya jaga sesuai arahan Jaksa Agung,” ujar Alma Wiranta usai mengikuti inspeksi mendadak bersama Tim SIGAP di sejumlah sekolah terkait pelaksanaan SPMB 2026.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran terhadap rencana kerja tahun 2026, Alma Wiranta bersama Jaksa Pengacara Negara dikabarkan akan melakukan konsultasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait sejumlah persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Bogor. Di antaranya penyelesaian sengketa aset Barang Milik Daerah, proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah, serta kajian terhadap dugaan penyimpangan dalam perjanjian penyerahan tanah seluas 3,1 hektare di kawasan Pasar Tekum, Kota Bogor.
