Kota Bogor

Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang sahur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadan.

Hal itu dikatakan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, Selasa (13/4/2021).

Pelarangan SOTR tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk.HAM  tentang perpanjangan keempat pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19 Kota Bogor.

Menurut Alma, surat edaran ini menguatkan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke 22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan SE Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April 2021 lalu sampai 19 April 2021 mendatang.

Baca juga  Tim Verifikasi Kota Layak Anak KPPPA Tinjau Kota Bogor

“Surat edaran tersebut merupakan upaya menekan angka terpaparnya covid-19, karena kegiatan SOTR ditengarai dapat membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” ucap Alma.

Alma menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sekitar 201 kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pencegahan dan penanganan covid-19, mulai peraturan, keputusan, surat edaran , kebijakan satgas covid-19, dan surat imbauan. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top