Kab. Bogor

Pilkades Serentak di Kabupaten Bogor Berpotensi Mundur, Pemkab Tunggu Aturan Pusat

Ilustrasi Istimewa

BOGOR-KITA.comm, MEGAMENDUNG — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bogor berpotensi mengalami penundaan hingga 2028. Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan pemerintah daerah belum dapat menjalankan tahapan Pilkades sebelum terbit aturan teknis dari pemerintah pusat.

Menurut dia, salah satu regulasi yang masih ditunggu ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Karena ada perubahan aturan dari pusat, otomatis daerah juga harus menyesuaikan. Nantinya harus ada revisi Perda dan prosesnya membutuhkan waktu cukup panjang,” kata Hadijana, Senin (25/5/2026).

Baca juga  Plt Bupati Bogor: Media Berperan Sebagai Akselerator Pemulihan Pasca Pandemi

Ia menjelaskan, revisi regulasi di daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades, baru dapat dilakukan setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

Menurut Hadijana, apabila Permendagri belum terbit dalam waktu dekat, maka tahapan persiapan Pilkades serentak di Kabupaten Bogor diperkirakan ikut tertunda. Kondisi itu membuat pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 2027 berpotensi bergeser ke awal 2028.

Meski demikian, ia menyebut peluang pelaksanaan Pilkades pada 2027 masih terbuka apabila seluruh aturan turunan dari pemerintah pusat dapat diterbitkan tahun ini.

“Kalau aturan dari pusat cepat terbit, maka daerah juga bisa langsung bergerak melakukan penyesuaian. Jadi kemungkinan pelaksanaan tahun 2027 masih ada,” ujarnya.

Baca juga  IPB University Borong 10 Penghargaan Kehumasan dan Informasi Publik, Platinum Award Berhasil Disabet

DPMD Kabupaten Bogor mencatat terdapat 19 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026. Sementara itu, sebanyak 222 kepala desa lainnya akan berakhir masa jabatannya pada 2027.

Dengan demikian, total terdapat 241 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga disebut tetap menyiapkan anggaran Pilkades dalam rencana keuangan tahun 2027 sebagai langkah antisipasi apabila regulasi pendukung selesai tepat waktu.

“Saat ini kami masih fokus menunggu kepastian regulasi dari pusat sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” kata Hadijana. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top