Cegah Peredaran Obat Terlarang, Polsek Kemang Lakukan Operasi Pengawasan
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Komitmen tegas jajaran Polres Bogor untuk mencegah peredaran obat – obat ilegal terutama jenis obat daftar G, terus dilakukan dengan menggelar pengecekan dan pengawasan ke sejumlah tempat yang diduga dijadikan lokasi transaksi jual beli.
Seperti dilakukan aparat di Polsek Kemang yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat ilegal daftar G jenis tramadol.
Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti mengatakan bahwa operasi pengecekan dan pengawasan ini sebagai tindak lanjut adanya laporan dari warga masyarakat terkait jual beli obat olegal.
“Lokasi yang dilaporkan dan diduga dijadikan lokasi jual beli tramadol itu beerada di jalan Perum Bilabong pos tunggal RT 01 RW 09 Desa Kemang Kecamatan Kemang,”‘ ungkap AKP Yulita Heriyanti, Kamis (2/4/2026).
Yulita menambahkan, pengecekan itu dilaksanakan Pawas beserta anggota piket, dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Kemang IPDA Muhammad Muryani bersama Pamit Patroli Iptu Indro dan Kanit Binmas Ipda Yulista beserta anggota piket fungsi.
Dijelaskan, bahwa dari hasil pengecekan dan pengawasan di lokasi,bahwa benar adanya dugaan terjadi penjualan obat ilegal daftar G jenis tramadol namun tempat tersebut sudah tutup dan tampak sudah tidak beroperasi.
“Petugas sudah memeriksa lokasi, meminta keterangan pemilik tempat dan melakukan pengecekan serta mendapat bungkus sisa bekas obat tramadol di sekitar lokasi,” imbuh Kapolsek Kemang.
Yulita mengimbau kepada seluruh warga agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian apabila melihat dan menemukan adanya dugaan jual beli obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Kemang Polres Bogor. [] Fahry
