Kota Bogor

584 Warga Binaan Lapas Paledang Bogor Dapat Remisi Lebaran

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Momentum Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor. Sebanyak 584 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK), dengan empat di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Raden Budiman Priyatna Kusumah, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dari total penerima, 579 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan lima orang memperoleh Remisi Khusus II.

“Dari lima penerima RK II, empat orang langsung bebas, sementara satu lainnya masih harus menjalani masa hukuman pengganti (subsider),” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Baca juga  Pemkot Bogor Sosialisasikan Pengembangan Wilayah Cilubang Mekar dan Akses Wisata ke Situ Gede

Jika dilihat dari jenis perkara, sebanyak 286 narapidana kasus tindak pidana khusus menerima RK I. Sementara itu, untuk kasus tindak pidana umum, 293 orang memperoleh RK I dan lima orang menerima RK II.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebagian besar, yakni 401 orang, mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Selain itu, 162 orang menerima remisi 15 hari, 17 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan remisi maksimal dua bulan.

Di sisi lain, pihak lapas juga mengungkap kondisi kapasitas hunian yang masih mengalami kelebihan. Saat ini, jumlah penghuni mencapai 832 orang, terdiri dari 223 tahanan dan 609 narapidana.

“Seluruhnya merupakan warga binaan dewasa, dengan komposisi 782 laki-laki dan 50 perempuan. Kondisi ini menunjukkan lapas masih mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi,” jelasnya.

Baca juga  Usmar Hariman Pimpin “Deklarasi” Perang Melawan Narkoba di Lapas

Dengan daya tampung ideal hanya 394 orang, tingkat hunian di Lapas Kelas IIA Bogor kini jauh melampaui kapasitas yang tersedia.

Raden Budiman berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Semoga pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin selama menjalani masa pidana,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top