Nasional

Pakar Termal Ingatkan Insinerator Wajib Penuhi Baku Mutu Emisi

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha, memaparkan tata cara dan aturan penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah di tengah maraknya penggunaan insinerator mini atau tungku bakar di masyarakat.

Menurutnya, pengadaan maupun pengoperasian insinerator sejatinya telah memiliki regulasi yang jelas. Karena itu, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat diminta tidak menjadikan insinerator sebagai solusi instan tanpa pengawasan ketat.

“Sebetulnya pengadaan insinerator atau pengoperasionalan insinerator itu sudah ada aturannya. Yang paling penting, kalau memang itu sudah ada, maka pemerintah daerah seharusnya memeriksa operasional dan juga baku mutu emisinya dengan proper. Apakah sudah memenuhi aturan atau justru melewati baku mutu emisi yang dipersyaratkan,” ujar Prof Pandji, Jumat (27/2/2026).

Baca juga  Anggaran Otsus Papua Bakal Berlanjut, Revisi Perlu Dipercepat

Prof Pandji menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan emisi telah memenuhi baku mutu, maka izin lingkungan dapat diproses sehingga insinerator dapat beroperasi secara legal dan aman.

“Namun demikian, kalau itu belum pernah diperiksa kemudian melewati baku mutu emisi, sebaiknya memang dihentikan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Prof Pandji juga menyoroti kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi masyarakat. Ia menilai, sebelum berbicara soal teknologi pengolahan seperti insinerator, langkah paling mendasar yang harus dilakukan adalah mengenali karakteristik sampah rumah tangga.

“Biasanya sampah kita yang paling bermasalah adalah sisa makanan, karena itu menimbulkan bau. Jadi kalau itu saja sudah kita tangani, sebetulnya mungkin 60-70 persen masalah kita sudah selesai, dalam artian baunya tidak muncul,” jelasnya.

Baca juga  MenKopUKM: Transisi Usaha Menuju Ekonomi Hijau Berikan Peluang Bisnis yang Besar

Ia menyarankan masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah dari sumbernya. Material yang dapat didaur ulang seperti botol plastik, gelas plastik, kertas, dan karton harus dipisahkan dari sisa makanan.

“Untuk sisa makanan sendiri, kalau memang di masyarakat ada tempat pengomposan itu bagus untuk dilakukan. Tapi kalau memang belum ada, bagaimanapun sebaiknya dipisah supaya tidak tercampur dengan yang daur ulang,” katanya.

Selain itu, Prof Pandji berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan fasilitas pendukung seperti rumah kompos atau rumah maggot untuk mengolah khusus sampah sisa makanan.

“Dengan pemilahan yang baik diperkirakan hanya sekitar 30 persen sampah yang menjadi residu. Sampah residu inilah yang kemudian dapat dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) atau diolah secara termal melalui insinerasi yang dilakukan secara proper dan sesuai standar,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Apresiasi Kerja Keras BPK, Ketua DPD Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top