Kab. Bogor

Pelaku Begal Sadis di Gunungsindur yang Buron Sejak 2024 Ditangkap Polisi

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Setelah dua tahun buron, NW (25), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungsindur, Polres Bogor.

NW diamankan tanpa perlawanan pada Kamis malam, 5 Februari 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus yang terjadi pada November 2024 lalu.

Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka dikenal bertindak sadis dan tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam demi merampas harta benda.

“Kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada November 2024. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan cacat permanen,” ujar Kompol Budi Santoso, Jumat (6/2/2026).

Baca juga  Ini Jalur Masuk Kelas Internasional di IPB University

Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat berada di lokasi sepi, pelaku memepet korban lalu mengayunkan senjata tajam untuk melumpuhkan korban sebelum merampas telepon genggam miliknya.

“Korban mengalami luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan menjual telepon genggam milik korban,” jelas Kapolsek.

Kompol Budi menambahkan, selain kasus tersebut, tersangka NW juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi sebelumnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, melengkapi berkas perkara, serta mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca juga  Pencurian Motor Di Puskesmas Tenjo Terekam CCTV

Atas perbuatannya, NW dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang kini disesuaikan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Bogor demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Budi Santoso.

Saat ini, tersangka NW ditahan di sel tahanan Polsek Gunungsindur, Polres Bogor, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top