Kab. Bogor

KLH Pantau Pembongkaran Bangunan di Hulu Ciliwung, Hanif Faisol Tegaskan Sanksi Pidana Bila Abai

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembongkaran bangunan yang dikenai sanksi administrasi dari pemerintah.

Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Bangunan tersebut merupakan bagian dari kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang masuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Hanif, Senin (14/7/2025).

Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak pengelola, dalam hal ini PT Sakawayana, yang telah menunjukkan itikad baik dengan menaati sanksi administrasi pemerintah.

Baca juga  Kick Off Naturaliasi Ciliwung, Bima Arya Ketua Satgas

Ia menegaskan, pemantauan akan terus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor serta direksi PTPN.

Namun demikian, Hanif mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang juga telah dikenai sanksi administratif, dan harus segera melaksanakan pembongkaran. Bila tidak dilakukan sesuai tenggat, pihak kementerian akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif hingga pidana sesuai Pasal 114.

Hanif menargetkan pembongkaran semua KSO PTPN harus selesai sampai dengan bulan Agustus 2025 baik dibongkar mandiri atau akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai pengenaan pidana penjara karena tidak memenuhi sanksi paksaan pemerintah.

“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegasnya.

Baca juga  Kopi Pinggir Kali, Gerakan Unik Menumbuhkan Kesadaran Warga Menjaga Ciliwung

Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa dalam waktu tidak lama lagi KLH akan kembali melakukan penyegelan terhadap aktifitas serupa berupa pembangunan vila dan tempat wisata lainnya di areal HGU PTPN.

“Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kawasan hulu DAS Ciliwung hanya memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektar, namun memiliki kontribusi besar terhadap bencana banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta. Hal ini disebabkan oleh karakteristik kawasan yang menyerupai corong, dengan bagian hulu yang luas dan menyempit di bagian hilir, sehingga meningkatkan potensi kerusakan ketika debit air meningkat.

Baca juga  Ini Daftar 36 Desa di Bogor Yang Gelar Pilkades Serentak 12 Maret 2023

“Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dikatakan Hanif, pemerintah menargetkan pemulihan kawasan seluas lebih dari 7.000 hektar di bagian hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari upaya jangka panjang dalam mitigasi bencana dan penguatan tata kelola lingkungan.

“Amanat undang undang bilamana tidak melakukan perintah undang undang kepada penanggung jawab kegiatan akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan penjara paling tidak satu tahun,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top