Kota Bogor

Komisi II Pertanyakan Dasar Perpanjangan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor untuk membahas perpanjangan direksi PPJ.

Komisi II mempertanyakan dasar perpanjangan, rekomendasi Dewas, serta meminta laporan pendapatan pasar selama kepemimpinan Muzakkir.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jatirin menyoroti kemungkinan atau penyegaran dalam perpanjangan, yang tergantung pada Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

“Dewas sudah melakukan tugasnya membuat rekomendasi kepada KPM, dan Komisi II mendorong agar penilaian dilakukan secara profesional dan objektif,” ujar Jatirin Rabu (24/1/2024).

Catatan penting adalah bahwa Dewas harus fokus pada penilaian fakta di lapangan tanpa berpihak kepada direksi.

Baca juga  Naturalisasi Ciliwung, Bima Perintahkan Satpol PP Tegakkan Hukum

“Allhamdulillah kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa dewas sudah melakukan tugasnya membuat rekomendasi kepada KPM, untuk nantinya jadi bahan pertimbangan KPM apakah direksi itu pantas diperpanjang atau diganti lewat pansel. Atau memang dilakukan lewat rolling perpanjangan,” jelasnya

Komisi II juga menyoroti potensi kehilangan pendapatan terkait kasus Plaza Bogor, dengan hilangnya potensi sekitar Rp5,6 miliar selama penutupan selama 8 bulan.

Meskipun Dewas menyatakan hasil penilaian positif, Komisi II menekankan pentingnya mendapatkan data pendapatan setiap pasar di bawah PPJ. Hingga saat ini, belum ada data yang diterima, dan mereka mendorong Dewas untuk meminta laporan dari Direksi Perumda PPJ.

“Setelah kami mendapat konfirmasi dari dewas dan dari semua paparannya sangat positif kalau dibandingkan dengan direksi tahun sebelumnya, direksi ini memang lebih berprestasi, tentu kami Komisi II lebih objektif. Maka dari itu kami mendorong Dewas PPJ bekerja profesional sesuai fakta di lapangan dan dewas harus betul turun ke lapangan. Tentu agar bisa memberikan nilai positif dan objektif juga tidak memberikan rekomendasi secara subjektif,” jelasnya.

Baca juga  DPRD Kabupaten Bogor Nilai Perlu Perda Mendukung Kinerja KPAD

Sementara, Ketua Dewas Perumda PPJ, Gatut Susanta, menjelaskan bahwa jabatan direksi berakhir pada 4 Februari 2024, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai aturan.

“Perpanjangan itu kalau bunyinya dalam aturan, kan satu periode bahkan bisa tiga periode di aturannya,” kata Gatut

Gatut juga menyebut kemungkinan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Pelaksana Tugas (Plt) direksi, yang nantinya akan ditentukan oleh Wali Kota Bogor.

“Gak harus dari ASN atau Dewas kan, Plt direksi PPJ itu. Bisa siapa saja tergantung wali kota nanti. Bisa dari dinas, badan pengawas dan bisa siapa saja. Apabila adanya pemilihan, masih memungkinkan. Kan wali kota punya kewenangan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top