Kab. Bogor

KPU Kabupaten Bogor Imbau Lembaga Terkait Bacaleg Beri Pelayanan Excellent

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – KPU Kabupaten Bogor mengimbau agar lembaga terkait dengan persyaratan menjadi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bogor dapat memberi pelayanan excellent kepada parpol. Batas waktu penyerahan dokumen perbaikan kepada KPU pada Minggu 9 Juli 2023.

“Kami berharap agar lembaga terkait yang menerbitkan surat keterangan, legalisir dan surat pengantar dapat memberi pelayanan excellent kepada LO parpol peserta pemilu 2024. Para LO parpol ini pastinya memiliki pemahaman yang utuh dalam berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut,” ujar Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Herry menjelaskan bahwa pelibatan lembaga terkait persyaratan bacaleg itu dalam memberi rekomendasi, surat keterangan dan atau legalisir menjadi bukti bahwa bacaleg dari parpol merupakan orang terpilih dan terseleksi dengan ketat melalui jenjang administrasi yang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Baca juga  KPU Kabupaten Bogor Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

“Artinya bahwa KPU dan parpol tidak bisa bekerja sendiri dalam menentukan bacaleg, melainkan harus mengajukan individu yang berkualitas dan secara administrasi memiliki reputasi yang baik dan jujur. Oleh karena itu, lembaga terkait tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang excellent,” ujarnya.

Dalam mengajukan persyaratan bacaleg, seorang bacaleg musti memiliki KTP elektronik, ijazah yang dilegalisasi lembaga pendidikan, status pekerjaan yang jelas bukan TNI Polri atau ASN, perangkat desa, maupun organisasi yang di lembaganya dilarang mengikuti kontestasi politik.

Di antaranya, Polri, Pengadilan Negeri, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, BPSDM kabupaten/kota bagi yang pensiun dari ASN, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan (penyuluh pertanian/peternakan), Dinas Pembangunan Masyarakat Desa dan RSUD serta lembaga pemerintah lainnya.

Baca juga  BPPSPAM Nilai Tirta Kahuripan BUMD Berkinerja Sehat

“Lembaga terkait pemerintah lainnya seperti lembaga penerima dan pengelola APBN atau APBN termasuk di antaranya seperti BUMN/ BUMD,” kata Herry.

Saat ini, parpol sedang melakukan upload data perbaikan bacaleg yang masih berstatus BMS atau belum memenuhi syarat ke dalam Silon KPU. Batas akhir waktu perbaikan pada 9 Juli 2023, dan seterusnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU.

Pada awal Agustus KPU akan menyusun rancangan daftar calon sementara (DCS) dan dilakukan penetapan DCS. Masyarakat dapat memberi laporan dan tanggapan atas rancangan DCS pada Agustus 2023 setelah itu KPU akan melakukan verifikasi atas laporan dan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg kepada parpol bersangkutan. Bacaleg akan dilakukan penetapan pada 4 November 2023 bersamaan dengan penetapan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024. [] Hari

Baca juga  Ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia Minta Masyarakat Tidak Golput 
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top