9 Tuntutan Warga Puncak untuk PTPN
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Masyarakat Puncak yang tergabung dalam Kerukunan Wargi Puncak (KWP) menggelar pertemuan dengan PTPN 1 Regional 2 membahas keterkaitan alih fungsi lahan pada perkebunan teh milik negara ini di aula Gunung Mas, Selasa (22/4/2025).
Ketua KWP Dede Rahmat mengungkapkan, pertemuan KWP dengan jajaran head regional PTPN 1 Regional 2 tak lain untuk mempertanyakan soal banyaknya alih fungsi yang dilakukan perusahaan ini hingga mengakibatkan banyak lahan menjadi rusak.
Ada 9 point tuntutan yang disampaikan kepada PTPN 1 Regional 2 dari KWP.
Sembilan tuntutan itu,
1. meminta jajaran Direksi PTPN 1 Regional 2 meminta maaf atas apa yang diperbuat sehingga mengakibatkan bencana ke masyarakat sekitar.
2. Menuntut PTPN 1 Regional 2 mengganti segala kerugian akibat yang ditimbulkan selama ini.
3. Menuntut PTPN 1 Regional 2 sebagai pemegang HGU kembali kepada cor bisnisnya sebagai perkebunan teh.
4. Menuntut PTPN 1 Regional 2 membuka data KSO di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung.
5. PTPN 1 Regional 2 mengembalikan hak-hak sosial masyarakat sekitar atas kekayaan alam dan segala fasilitas fasos-fasum
6. PTPN sebagai pemegang HGU memberikan. Hak pengelolaan sebesar 20 persen kepada masyarakat
7. PTPN tidak melakukan upaya paksa terhadap warga kampung yang saat ini sudah menguasai lahan sebagai rumah tinggal
8. Meminta jajaran Direksi untuk menindak tegas karyawannya yang melakukan tindakan yang semena-mena dan melakukan praktik kolusi.
9. Meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas kepada mitra B2B yang telah nyata-nyata menyalahi aturan.
Sementara, Head regional PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 Deswanto memberikan alasan soal adanya alih fungsi lahan PTPN yang di KSO-kan khususnya di Jawa Barat.
Ia menyebut, jika sebagian besar lahan yang ditanami teh di lahan yang dikelolanya ternyata tidak semuanya produktif. Sehingga pemanfaatan lahan yang di Kerjasama Operasikan (KSO) untuk agrowisata dinilai lebih menghasilkan.
Deswanto pun mengakui jika banyak dari pemegang KSO yang melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) tidak sesuai dengan fungsi konservasi
“Untuk di Puncak Bogor sendiri ternyata banyak ditemukan pemegang KSO dari PTPN yang habis masa kontraknya dan beberapa dari mereka tidak memperpanjang kontrak pemanfaatan lahan dan akhirnya di lakukan penanaman ulang oleh pihak PTPN dengan tagline reboisasi 1 juta pohon ,” ungkap Deswanto.
Soal tuntutan KWP kata dia, itu tentunya harus melalui rapat di internal Direksi PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat menyikapinya.
“Kita akan bahas soal tuntutan KWP,” tandasnya. [] Danu