Kota Bogor

5 Tahun Upah Belum Dibayar, Mantan Karyawan PDJT Ngadu ke Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates

ROY SIANIPAR

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Puluhan Karyawan Perusahaan Daerah (Perumda) Jasa Transportasi Kota Bogor mendatangi Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates untuk mengadukan dan meminta pendampingan hukum. Mereka bakal memperjuangkan hak-hak karyawan yang pernah bekerja di Perumda Jasa Transportasi yang belum dibayarkan.

Perwakilan mantan karyawan Perumda Jasa Transportasi, Amsar mengaku hak atau upah mantan karyawan Perumda Jasa Transportasi sampai saat ini belum dibayarkan.

Untuk itu, lanjut Amsar dirinya dan mantan karyawan Perumda Jasa Transportasi lainnya mengadukan kepada Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates agar masalah yang sudah berjalan 5 tahun ini bisa diselesaikan oleh Perumda Jasa Transportasi maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Tuntutan kami selaku mantan karyawan PDJT (Perusahaan Daerah Jasa Transportasi) meminta hak kami yang belum diselesaikan dari Januari 2017,” ucap Amsar saat ditemui di Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga  Mayat Pria Membusuk Gegerkan Warga Sempur

Amsar juga mengaku, bahwa dirinya dan mantan karyawan lain belum menerima Pengakhiran Hak Kerja (PHK) dari Perumda Jasa Transportasi.

“Kalau bicara PHK, saya belum di PHK dikarenakan PDJT juga belum bangkrut, malah sekarang ada Biskita,” ungkapnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum yang sekaligus Managing Partner J.A.W.A.R.A & Associates, Roy Sianipar, S.H., M.H. Mengatakan pihaknya menerima aduan dari beberapa yang menurut keterangan mereka pernah bekerja di Perumda Jasa Transportasi Kota Bogor terkait hak – hak mereka yang belum terbayarkan.

Atas adanya aduan tersebut, kata Roy, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dokumen atau berkas-berkas mereka.

Selain itu pihaknya juga harus melakukan verifikasi terlebih dulu kesemua pihak pihak terkait.

Baca juga  Tinjau Situs Batutulis, Bima Bakal Tata Cagar Budaya di Kota Bogor

“Selanjutnya kami akan merumuskan upaya-upaya hukum yang kami pandang patut untuk kami lakukan misalkan apakah ini menyangkut soal ketenagakerjaan, ataupun langkah – langkah lainnya sesuai aturan perundangan undangan,” kata Roy.

“Jika bicara masalah ketenagakerjaan tentu memang ada skema penyelesaiannya baik melalui bipartit, tripartit bahkan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial dan itu akan kami tempuh setelah menyimpulkan dari fakta-fakta dan dokumen yang kami telah verifikasi,” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memperjuangkan hak – hak mereka dari Perumda Jasa Transportasi tersebut. ” Untuk sementara Perkara ini akan ditangani dari Kantor kami akan menurunkan tim yang berjumlah 10 Pengacara dan siap memperjuangkan nasib dan kejelasan hak – hak mereka sesuai aturan perundangan – undangan,” ujarnya.

Baca juga  Kerumunan Agustusan Berisiko Tularkan Corona

Pengacara Muda yang terkenal tegas dan lugas ini juga berharap Pemkot Bogor bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cara baik dan solutif, Selain itu dirinya juga meminta DPRD Kota Bogor bisa membantu Pemkot dalam memfasilitasi dan menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top