Kab. Bogor

5 Kades di Kemang, Keluhkan Minimnya CSR Perusahaan

BOGOR-KITA.com – Kepala Desa Kemang, Entang Suana mengeluhkan minimnya tanggung jawab sosial perusahaan yang berdomisili di Desa Kemang, Kecamatan Kemang. Entang menilai, walau banyak perusahaan yang berdiri di wilayahnya tak membuat perekonomian warga meningkat. Padahal, pemerintah sudah jelas membuat regulasi terkait tanggung jawab social yang dikenal dengan corporate social responsbility  (CSR).

“Kontribusi perusahaan terhadap masyakat sekitar masih jauh dari harapan. Padahal, mereka mendirikan usaha di Desa Kemang,” ujar Entang Suana kepada PAKAR, di Kemang, Minggu (26/10).

Keluhan serupa juga dikeluhkan Kepala Desa Jampang yang mengaku terus berupaya meminta CSR perusahaan yang ada di wilayahnya untuk ikut menopang pembangunan di wilayah. “Kontribusi perusahaan kepada desa memang ada, tapi masih minim. Ke depan, pemerintah desa akan berusaha melakukan pendekatan dan koordinasi yang lebih baik dengan perusahaan yang ada, agar mereka lebih peduli terhadap lingkungan,” ungkap Sekertaris Desa jampang, Suhanda.

Baca juga  BAPPENDA Kabupaten Bogor Tingkatkan Kinerja Pengelolaan PBB P2 Dengan Inovasi Pelayanan  

Sementara itu, Kepala Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, M Yusuf mengakui, sebanyak 18 perusahaan yang ada di desanya, tidak membawa perubahan terhadap ekonomi warga sekitar. Tercatat, masih ada ratusan warga yang berada di sekitar perusahaan tersebut hidup dalam garis kemiskinan.

“Jadi jelas perusahaan itu tidak berkontribusi terhadap lingkungan sekitar,” terangnya

Terpisah, Aken Hapian, Kepala Desa Cibinong Gunungsindur yang juga beraktifitas dalan dunia usaha berkomentar, sejatinya CSR itu adalah ibadah bagi perusahaan. Siapa yang memberi manfaat pasti akan mendapat berkah. Makin besar manfaat yang diberikan, makin besar keberkahan yang didapat. “CSR sudah diatur dalam UU,  tinggal bagaimana pengusaha menyikapinya saja,” tandasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi mengaku, CSR merupakan kewajiban yang harus dijalankan dan diberikan oleh perusahaan. “CSR adalah bentuk dari kepedulian perusahaan dan sifatnya wajib meski tidak mengikat,” ungkapnya.

Baca juga  Tak Ada Palang Pintu Kereta Api Bogor Sukabumi, Warga Ciadeg Khawatir

Terkait keluhan sejumlah kepala desa, Egi meminta pemerintah untuk segera menginventarisir dana CSR perusahaan, agar benar-benar bisa dirasakan oleh warga. “Selama ini perusahaan selalu sendiri-sendiri menyalurkan CSR, akan lebih baik jika dikelola oleh pemerintah. Toh perdanya sudah ada, tinggal dijalankan saja,” sebutnya.

Ia juga mengkirtisi sikap perusahaan yang terkesan tak peduli dengan lingkungan sekitar. “Pemkab harus melakukan pengawasan, jangan-jangan mereka yang enggan memberikan CSR izinnya juga tidak ada. Ini harus disikapi serius,” tandasnya.=YUS

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top