Kab. Bogor

31 Lapak PKL Di Simpang Ciawi Akan Dibongkar

BOGOR-KITA.com, CIAWI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor melayangkan surat pemberitahuan kepada 31 lapak pedagang di Simpang Ciawi.

Surat pemberitahuan ini meminta para pedagang untuk membongkar lapak dagangannya hingga 7 hari ke depan

Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor, Efendi mengatakan, ada 31 bangunan yang sudah diberi surat pemberitahuan penertiban.

“Ditambah yang di bawah jembatan tol ada 10 lapak pedagang juga,” ujar Efendi kepada wartawan belum lama ini.

Lanjut dia, jika dalam waktu tujuh hari kedepan para pedagang tidak membongkar lapaknya sendiri. Maka, kata dia, Satpol-PP akan membongkar paksa lapak pedagang tersebut.

“Ya kalau mereka tidak membongkar sendiri sesuai waktu yang ditentukan, kita akan bongkar,” tegasnya.

Baca juga  Lapak PKL Simpang Ciawi Bakal Dibongkar Besok

Pembongkaran 31 lapak pedagang di Simpang Ciawi diindikasi karena mereka berjualan diatas tanah Jasa Marga.

“Setelah diidentifikasi, terbukti berdiri di lahan negara maka semuanya akan kita bongkar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kawasan yang dijadikan tempat mereka berjualan ini harusnya menjadi taman. Namun mereka malah membangun lapak-lapak pedagang untuk berjualan.

Sementara, Camat Ciawi Sutisna membenarkan puluhan lapak pedagang di Simpang Ciawi tersebut dalam waktu dekat akan di bongkar

“Ini kan karena imbas sampah disaluran air yang tak jauh dari lapak-lapak PKL, dan akhirnya mereka harus ditertibkan,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top