BOGOR-KITA.com, DEPOK – Setelah DKI Jakarta yang membuka kembali mal, Senin (15/6/2020), giliran Kota Depok akan membuka kembali mal, Selasa (16/6/2020).
Dalam rilis Pemkot Depok, Minggu (14/6/2020) disebutkan, pembukaan kembali mal disepakati dalam rapat FORKOPIMDA yang dipimpin oleh Wali Kota Depok dan dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Metro Depok, Dandim Depok, Ketua Pengadilan Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Minggu (14/6/2020).
Dikatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang PSBB Secara Proporsional dan Keputusan Walikota Depok Nomor 236 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020.
Dalam rapat disepakati:
a.Bahwa pembukaan mall dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kepada pengelola mall diwajibkan membuat FAKTA INTEGRITAS dan jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan maka siap untuk dilakukan penutupan kembali.
b.Setelah aktifitas rumah ibadah dibuka pada tanggal 5 Juni 2020, selanjutnya untuk kegiatan keagamaan di luar yang bersifat wajib, maka pada tanggal 23 Maret 2020 dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta/jemaah maksimal 10 orang, dengan catatan setelah memperhatikan hasil evaluasi PSBB Proporsional pada 1 kali periode masa inkubasi (14 hari) yaitu pada tanggal 18 Juni 2020.
c.Untuk aktifitas layanan transportasi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dari Luar JABODETABEK di Terminal Jatijajar dan layanan ojek online mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB Proporsional. [] Hari