Nasional

Opini Sugeng Teguh Santoso: Pembantaian di Paris dan Hari Toleransi Internasional

Sugeng Teguh Satoso

BOGOR-KITA.com – Kegelapan tak dapat singkirkan kegelapan, hanya cahaya yang dapat melakukannya; kebencian tidak bisa usir kebencian, hanya cinta yang bisa. (Martin Luther King).

Publik dunia kembali ditampar dengan keras atas peristiwa serangan beruntun – terorganisir yang menewaskan (setidaknya) 130 orang di beberapa tempat di Paris, 14 November, dua hari sebelum Hari Toleransi Internasional. Dunia berduka. Tak saja karena Paris namun juga rangkaian kejadian teror dan kekerasan di Beirut beberapa hari sebelumnya, Suriah, Palestina, Afganistan, Pakistan, Myanmar, Thailand termasuk di Indonesia.

Sedemikian tipis dan rentankah toleransi anatar warga untuk kemanusiaan kita belakangan ini? Mengapa rumusan yang telah dibuat oleh para pemimpin dunia di PBB dalam deklarasi Hari Toleransi Internasional pada tahun 1995 tidak memiliki kekuatan mencegah yang efektif?

Memperingati Hari Toleransi Internasional ke-20 pada tahun ini, kita terpaksa sampai pada satu kesimpulan, bahwa: “budaya toleransi masih terhambat menjadi sikap publik karena kekuatan politik dominan, dan instrumen yang mendukungnya, masih mengobarkan dan menjadi bagian dari politik anti toleransi”. Di negeri kita, penegakan HAM, prinsip-prinsip kebinekaan, demokrasi dan penegakan hukum, sebagai elemen-elemen penting toleransi, masih menjadi areal-areal yang harus diperjuangkan antara publik dengan kekuatan politik yang berkuasa. Sehingga penegakannya tidak cukup pada jaminan teks-teks hukum dan perundangan, yang tak jarang juga berkontradiksi, melainkan juga dorongan oleh pergerakan perlawanan itu sendiri.

Berikut beberapa catatan Yayasan SATU KEADILAN terhadap sikap negara, atas beberapa isu krusial, yang menghambat jalannya toleransi di Indonesia:

1.      Tidak adanya jaminan hak kebebasan berkeyakinan dan beribadah

Kami hendak menyoroti sikap dua muka Walikota Bogor, Arya Bima, sebagai wujud nyata ketiadaan komitmen terhadap toleransi. Kami telah menyesalkan dan mengecam dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 300/321-Kesbangpol terkait dengan himbauan pelarangan perayaan Asyura, dan kami terkejut betapa Walikota sanggup mencuci tangannya di forum internasional dengan mengatakan tidak ada persoalan intolerasi di kota yang dipimpinnya. Ini berarti, dengan kata lain, Arya Bima mengakui perlunya kebijakan toleransi, namun tidak berdaya menegakkannya ketika menghadapai ancaman kelompok intoleran demi kepentingan politik jangka panjangnya sendiri. Demikian pula yang terlihat dalam kasus GKI Yasmin, keberpihakan Walikota pada toleransi tidak terbukti.

Baca juga  Ade Yasin Peroleh Kepastian Stadion Pakansari Jadi Venue Piala Dunia U-20

2.     Stigmatisasi, teror, ancaman terhadap pemeluk agama minoritas dan korban pelanggaran masa lalu

Merebaknya teror anti syiah, anti komunis, anti ahmadiyah dan sejenisnya di forum-forum ceramah keagamaan, alat-alat peraga kampanye di jalan (spanduk dan bendera), serta pesan-pesan singkat telah menyebarkan teror dan keresahan di masyarakat dengan tidak terkontrol. Dikeluarkannya Surat Edaran Ujaran Kebencian No. SE/6/X/2015 oleh Kapolri  tanggal 8 Oktober 2015 lalu bisa saja dianggap sebagai affirmasi atas carut marut dan tumpang tindihnya sistem hukum Indonesia yang bersumber pada gagalnya reformasi hukum dan birokrasi di negeri ini. Dari sekian catatan terkait penerapan Edaran Ujaran Kebencian yang sudah disebarkan kepada kelompok-kelompok masyarakat sipil, satu kekhawatiran terbentang ke depan: sejauh mana Polri menjadi institusi yang kredibel dalam menegakkan aturan tersebut? Tidakkah perangkat edaran ini juga kemudian digunakan untuk menghambat kelompok-kelompok pro demokrasi yang bersikap kritis terhadap pemerintah? Tidakkah ia akan menjadi senjata tambahan untuk mengkriminalisasi individu-individu yang kritis?

3.     Penegakan hukum yang masih terus tajam ke bawah, tumpul ke atas dan terhadap masa lalu

Hambatan mendasar tegaknya budaya toleransi di negeri kita adalah: tidak adanya pengakuan dan pengadilan negara atas kejahatan HAM masa lalu. Penolakan dan ketakutan negara atas proses peradilan sipil internasional di Den Haag Belanda, terkait kasus ’65, yang baru lalu menunjukkan sikap intoleransi negara secara terang-terangan. Hal inilah yang akan membuat penegakan hukum di negeri kita secara umum akan terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tak satupun kejahatan besar kemanusiaan yang melibatkan insitusi dan para Jenderal militer termasuk mantan Presiden Indonesia, mendapatkan peradilan demokratis di negeri kita.

Baca juga  IPW Apresiasi Polri Tindak Penimbun Oksigen dan Obat Covid-19

Pengakuan dan peradilan ini penting, agar stigma, luka, ancaman dan teror tidak terus diderita oleh korban, sehingga menjadi faktor penghambat utama kehidupan berdampingan secara damai. Tidak ada perdamaian tanpa keadilan.

4.     Kebebasan berkumpul, berekspresi dan menyampaikan pendapat serta kritik makin dipersempit

Dikeluarkannya Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka oleh Gubernur DKI Jakarta adalah tamparan keras bagi kebebasan berkumpul, berekspresi dan menyampaikan pendapat. Bahkan di wilayah konflik yang didominasi militer seperti Papua, ketiga elemen ini telah cukup lama dikekang. Padahal inilah hasil perjuangan reformasi yang panjang dan mengorbankan banyak nyawa. Namun secara perlahan capaian itu mulai diserus sedikit demi sedikit. Tegaknya budaya toleransi hanya bisa hadir jika ruang kritik dibuka, ruang berkumpul di jamin dan tindakan kekerasan dihukum. Proses hidup berdampingan dalam perbedaan, sebagai elemen nilai toleransi, tidak bisa hadir jika perbedaan itu ditutupi dan ditindas. Ia berhak dinyatakan agar proses demokrasi semakin dewasa dan budaya toleransi dapat berkembang baik.

Berdasarkan empat catatan ini, kami berkesimpulan:

1.      Negara melalui kebijakan dan pemerintahan lokal hingga nasional masih bersikap ambigu dan tak jarang memancing di air keruh demi kelanjutan kekuasaan politiknya. Itulah sebab mereka tidak berani dan tidak berpihak pada komunitas yang menjadi korban serangan tindakan-tindakan intoleran oleh kelompok-kelompok kekerasan terorganisir. Kebijakan-kebijakan Negara yang menjadi pemantik praktek intoleransi penting untuk segera dicabut, diantaranya: Undang-undang No 1 PNPS Tahun 1965, SKB 3 Meteri Tahun 2008 tentang Pelarangan Jamaah Ahmdiyah Indonesia dan SKB 2 Menteri Tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah.

Baca juga  Sugeng Teguh Santoso, Advokat Plus

2.     Kekuasaan politik disekitar Presiden Jokowi, yang diharapkan pada pemilu lalu akan menjadi elemen penyokong tegaknya demokrasi, tidak punya sikap pada tindakan-tindakan intoleransi, bahkan dalam bebapa aspek ikut menyokongnya. Masih carut-marutnya sistem dan penegakan hukum, dan pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi masih mendiskriminasi dan menyingkirkan masyarakat kecil. Situasi ini turut memupuk berkembangnya praktek intoleransi dan fanatisme di tengah-tengah masyarakat.

Namun demikian, publik belum kalah, toleransi masih hidup dan harus dipromosikan di tengah-tengah keseharian masyarakat. Contoh-contoh terobosan yang dilakukan sedikit oleh kepala daerah, seperti Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, adalah inspirasi minimal untuk memajukan budaya toleransi, dan memadamkan prasangka intoleransi. Demikian pula masyarakat, ketika kekuasaan tak mempromosikan toleransi, masyarakat sipil tidak serta merta mencontoh sikap negara.

Dari Beirut ke Paris, dari Kabul ke New York, dari Pasifik ke Atlantik, dari Timur ke Barat, mari bangkit sama tinggi dan duduk sama rendah melawan kebencian, rasa takut, dan teror. Karena kekerasan tidak ada batas, seperti halnya persatuan. Inilah modal kita melangkah lebih panjang ke depan. Selamat Hari Toleransi Internasional, selamatkan daya toleransi kita.

Bogor, 16 November 2015

Sugeng Teguh Santoso (Ketua Yayasan Satu Keadilan)

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top