Kota Bogor

NJOP Kota Bogor Dinaikkan untuk Tingkatkan PAD 2019

BOGOR-KITA.com – Nilai jual objek pajak (NJOP) Kota Bogor tahun 2019 akan disesuaikan atau dinaikkan. Hal ini dikemukakan Walikota Bogor Bima Arya dalam rapat RAPBD Perubahan di Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Kapten Muslihat, Selasa (25/9/2018). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono.

Penyesuaian NJOP tersebut menurut Bima adalah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan naik sebesar Rp 54 miliar pada 2019.

“Penetapan jumlah PAD pada rancangan perubahan APBD Tahun 2018 telah dilakukan berdasarkan pengelolaan terhadap seluruh potensi PAD yang ada,” kata Bima Arya.

Namun demikian Bima mengatakan, usaha untuk meningkatkan PAD pada dasarnya memerlukan landasan-landasan hukum yang diperlukan untuk menggali lebih intensif potensi-potensi PAD yang ada.

Baca juga  Profil Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Pada saat ini pemkot sedang melakukan kajian-kajian dalam rangka menyusun berbagai produk hukum yang kelak diperlukan dan dapat dipergunakan sebagai landasan hukum dalam melakukan penggalian dan penambahan PAD.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghasilkan peningkatan PAD pada APBD tahun 2019. Contohnya tentang PAD yang bersumber pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019. Untuk tahun 2019 akan dilakukan penyesuaian NJOP yang hasilnya diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan pendapatan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu akan dilakukan penyesuaian tarif yang dipandang lebih memiliki nilai rasa keadilan di masyarakat dan kesesuaian dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi di Kota Bogor. [] Admin

Baca juga  Ace Sumanta Terpilih Menjadi Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bogor

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top