Kab. Bogor

Dirjen Otda Kirim Surat Resmi Tolak Permohonan Bupati Bogor Mutasi Pejabat

BOGOR-KITA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) secara resmi menolak keinginan Bupati Bogor Nurhayanti melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penolakan itu disampaikan melalui surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan kepada Bupati Bogor Nurhayanti.

Surat No. 800/7627/OTDA,  bertanggal  21 September 2018 dengan sifat segera itu, merupakan jawaban atau Tanggapan Terdahap Usulan Permohonan Persetujuan Pengisian Jabatan Adminsitrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otda Sumarsono, dikemukakan:

Berkenaan dengan surat permohonan Bupati Bogor Nomor 821/377-BKPP tanggal 15 Agustus 2018 perihal Permohonan Persetujuan Dalam Pengangkatan dan Mutasi/Alih Tugas PNS dalam jabatan Adminsitrator dan Pengawas di :Lingkungan Pemerintah Daerah

Baca juga  Jelang New Normal RST Dompet Dhuafa Terapkan Protokol Covid-19 Ketat

Kabupaten Bogor dan Surat Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2018 – 2023, Nomor 5/Ade-Iwan/IX/2018 tanggal 9 September 2018 perihal Penundaan Usulan Rotasi Pejabat Eselon II, III, IV.

Dirjen Otda menjelaskan bahwa, dalam Pasal 71 ayat (2) UU NO 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pememrintah Pengganti  Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-undang, menegaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon  sampai dengan alkhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Pada lain disebutkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821/5476/SJ tanggal 3 Agustus 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Tertulis Mendagri untuk penggantian pejabat oleh Bupati /Wakil bupati, Pelaksana tugas dan atau Pj Bupati/walikota pada angka 3 disebutkan bahwa, bagi kabupaten kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, pemberian persetujuan tertulis penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional dari Mendagri ditunda sampai dengan dilantiknya bupati/walikota definitif hasil pilkada serentak tahun 2018, kecuali pertimbangan tertentu ada perpindahan jabatan.

Baca juga  Kabupaten Bogor Perketat PSBB, Kerumunan Pasti Dibubarkan

“Berdasarkan ketentuan yang ada, permohonan tersebut belum dapat disetujui,” demikian bunyi penolakan Dirjen Otda.

Di bagian terakhir disebutkan, “Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan saudara gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Bogor.”

Soal mutasi berkembang menjadi sorotan publik di Kabupaten Bogor setelah Harian Radar Bogor edisi Rabu (19/9/2018) memberitakan rencana mutasi di lingkungan Pemkab Bogor, berjudul “BKPP Klaim Sudah Sesuai Aturan.”

Dalam berita tersebut Ketua BKPP Dadang Irfan mengatakan mutasi tersebut sudah disepakati oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun dalam berita yang sama, Bupati terpilih Ade Yasin dengan tegas mengatakan, dirinya hanya menyepakati mutasi 7 pejabat. Sementara rencana mutasi mencapai 110 pejabat.

Baca juga  Cuaca Buruk Masih Hantui Kabupaten Bogor 5 Hari ke Depan

Dengan surat resmi ini maka keinginan melakukan mutasi terhadap 110 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjadi sorotan publik batal secara hukum. Surat Dirjen Otda tersebut sekaligus menjadi acuan bahwa Bupati Bogor Nurhayanti dilarang melakukan mutasi pejabat sampai akhir masa jabatannya, atau sampai bupati dan wakil bupati terpilih dilantik 30 Desember 2018 mendatang. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top