Kota Bogor

Bapenda Hapus Denda Piutang PBB-P2 Tahun 1992 – 2012

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak (WP) terhitung dari tahun 1992 hingga 2012 sebelum masa pengalihan PBB P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor An an Andri Hikmat menjelaskan, pemberlakuan penghapusan denda tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober yang dituangkan dalam Perwali tentang optimalisasi penyelesaian piutang PBB P2.

“Terkait perubahan anggaran Bapenda Kota Bogor dibebankan kenaikan sekitar Rp. 200 miliar dengan jangka waktu tiga bulan, dukungan semua pihak dan yang ada diwilayah ditambah ancang-ancang dan hitung-hitungan yang kami miliki diharapkan tidak meleset,” katanya saat rapat tim Intensifikasi PBB-P2 di ruang rapat Bapenda Kota Bogor, Senin (25/9/2017).

Baca juga  Bima Arya Berhasil Bujuk Agustinus Turun dari Marka Jalan

Selain itu, dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Asisten Umum Setda Kota Bogor Arif Mustofa Budianto dan Asisten Tata Praja Hanafi, An An juga menjelaskan rencana pembuatan Perwali tentang optimalisasi penyelesaian piutang PBB-P2 dengan maksud menarik wajib pajak untuk segera membayar piutang (tanpa sanksi administrasi) dan cleansing data PBB-P2, terutama piutang yang diserahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang akan berlaku setelah tanggal jatuh tempo yakni 29 September 2017.

“Tanggal 29 September 2017 jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2, kemudian tanggal 30 September sudah mulai terhitung kena denda dan tanggal 1 Oktober 2017 kami mulai berlakukan Perwali. Masyarakat silahkan membayar piutang PBB-P2 tahun 1992 sampai 2012 tanpa dikenakan denda, kepada rekan-rekan di Bapenda maupun di wilayah sampaikan kepada masyarakat. Ini terhitung mulai 1 Oktober,” papar An An.

Baca juga  Covid-19 Meningkat, Bima Arya Minta Aparatur Wilayah Bekerja Lebih Keras

Sekda Kota Bogor dalam arahannya menyampaikan, dengan potensi yang cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) aparatur di wilayah diharapkan dapat membantu dan mendukung target ini. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top