Kota Bogor

Warga Teplan Bogor Mengadu ke PUSPOMAD

BOGOR-KITA.com – Puluhan warga korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Korem 061 Suryakencana mendatangi Pusat Polisi Militer (PUSPOMAD), Jumat (10/8/2018).

“Mereka mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI AD dari Korem 061/Suryakancana Kota Bogor,” kata Koordinator Tim Pembela Warga Teplon Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Minggu (12/8/2018).

Salah seorang korban tindak kekerasan anggota TNI adalah Goris Sembiring (51 tahun) menjelaskan, tindak kekerasan terhadap warga terjadi pada saat Korem 061 Suryakencana melakukan pengosongan paksa atas rumah warga.

“Pihak Korem beralasan bahwa rumah tanah yang berada di Teplan adalah milik TNI AD (Korem) 061 Suryakencana, padahal warga memiliki bukti seperti PBB yang dibayar rutin hingga saat ini,” jelasnya

Baca juga  Rifki Alaydrus Dorong Pemkot Aktifkan Kembali WiFi Publik untuk PJJ

Goris mengakun tindakan kekerasan terhadap warga muncul karena warga dianggap menghalang-halangi proses pengosongan rumah. Goris mengatakan dirinya menderita luka 10 jahitan di bagian bibir. “Haruskah seperti itu sikap prajurit memperlakukan rakyatnya sendiri? Saya taat bayar pajak, tapi tidak boleh bersuara,” kata Goris mempertanyakan.

Dalam laporan warga, banyak yang menjadi korban aksi pemukulan prajurit TNI Korem 061 Suryakencana. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun menjadi korban.

“Kami warga yang berada di Rw. 05 Kedungbadak, Tanah Sereal, Kota Bogor menjadi target pengosongan oleh pihak TNI, padahal kami sudah menempati dan menggunakan tanah tersebut sejak tahun 1967 dan kami melakukan kewajiban kami sebagai warga negara dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca juga  Advokad Pilipus Tarigan, Menangani Presiden Jokowi, Terkesan Kasus Petani Miskin

Pengosongan oleh TNI AD 061 Suryakencana Bogor sangat tidak manusiawi karena dilakukan dengan paksa, barang-barang kami dikeluarkan dari dalam rumah dan disaksikan langsung oleh anak dan istri kami,” tambah Ramli korban lainnya.
Warga yang didampingi oleh pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) mengadukan perbuatan TNI AD di Bogor dan laporan warga diterima oleh bagian pengaduan PUSPOMAD.

Pihak PUSPOMAD menyatakan bahwa “pengaduan warga terkait penganiayaan kami terima dan akan diteruskan pada atasan, selanjutnya akan kami teruskan ke Pomdam III Siliwangi Jawa Barat”, tegas Sersan Mayor Welem Silamooy.

Warga berharap TNI AD dapat bersikap proporsional dan profesional menyikapi situasi yang dialami korban warga Teplan Bogor. “Apa yang dituntut warga sebenarnya sesuai dengan Surat Keputusan Danpuspom Nomor Skep/28/III/2004 yang menegaskan bahwa TNI bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Goris.

Baca juga  Kontribusi PAD untuk APBD Kota Bogor Capai 40 Persen

Konflik warga Teplan Bogor dengan pihak TNI AD dikarenakan adanya klaim atas sejumlah lahan yang dikatakan sebagai rumah dinas TNI. Kebutuhan TNI dalam menyediakan rumah dinas bagi prajuritnya menjadi alasan mengapa warga harus terusir.

Di sisi lain, kejelasan status tanah Teplan Bogor masih menjadi perdebatan, apakah milik TNI AD ataukah tanah negara. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top