Kota Bogor

Usai Petugas PUPR Meninggal Saat Bertugas, DPRD Kota Bogor Minta Polisi Usut Pihak yang Bertanggung Jawab

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya seorang petugas pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor yang diduga tersengat aliran listrik saat bertugas di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (30/6/2026).

Fajar mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan adanya kelalaian dalam proses pencabutan tiang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami DPRD punya sikap, yaitu meminta pihak kepolisian untuk mendalami kejadian yang ada di Tumenggung Wiradiredja, Bogor Utara, Cimahpar,” kata Fajar.

Menurutnya, dari informasi yang diterima, terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur teknis dalam pelaksanaan pencabutan tiang yang harus menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Baca juga  Pemkot Bogor Bakal Bangun Jalan BIRR Tahun Depan

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian teknikal yang dilakukan dalam proses pencabutan tiang. Hal ini harus menjadi bagian dari pendalaman pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian, aparat penegak hukum harus mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian agar segera mengusut siapa saja yang menjadi dugaan, terutama jika ada dugaan kelalaian dari pihak ketiga yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” tegasnya.

Selain meminta pengusutan kasus, Fajar menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan penataan tiang dan kabel utilitas di Kota Bogor belum terselesaikan.

Menurut dia, seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) yang akan memasang tiang utilitas wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk mengantongi rekomendasi teknis sebelum melakukan penanaman tiang.

Baca juga  Petugas PUPR Kota Bogor Meninggal Saat Bertugas, Diduga Tersengat Listrik

“Setiap ISP yang akan melakukan penanaman tiang harus memiliki izin serta rekomendasi teknis penanaman tiang. Ini harus dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Ia berharap hasil penyelidikan dapat mengungkap penyebab pasti insiden sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap penataan tiang utilitas dan penerapan standar keselamatan kerja agar kejadian serupa tidak terulang.[] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top