Kota Bogor

Memasuki Masa Tenang, TKD Bersihkan APK

BOGOR-KITA.com – Memasuki masa tenang sebelum dilaksanakannya pemilihan Presiden dan Legislatif 17 April nanti, Tim Kampanye Daerah (TKD) Kota Bogor melakukan aksi simpati dengan membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (15/4/2019). 

Ketua TKD Kota Bogor Husdi Karyono menerangkan, pembersihan APK dilakukan di seluruh jalan jalan protokol di Kota Bogor. “Jadi hari ini beberapa elemen relawan dan elemen partai sudah kita perintahkan untuk melakukan aksi simpatik. Aksi simpatik ini berupa bersih bersih sesuai dengan Undang Undang bahwa dalam masa tenang seluruh paslon wajib untuk membersihkan APK,” kata Husdi. 

Ia menjelaskan bahwa, kegiatan membersihkan APK bukan hanya sesuai amanat Undang Undang saja, tetapi sebagai suatu tanggung jawab dari bagian warga Kota Bogor. Kota Bogor yanh bersih, indah dan nyaman, maka harus dikembalikan lagi agar bersih, indah dan nyaman setelah proses kampanye pilpres dan pileg. 

Baca juga  Dua Difabel Jadi ASN, Sri Kusnaeni: Pemkot Akomodir Mereka Berkontribusi Bangun Kota Bogor

“Yang kita inginkan supaya Kota Bogor menjadi kota yang bersih, nyaman dan aman dari berbagai APK yang selama ini kita akui sendiri pemasangannya kadang kadang melanggar aturan yang dipasang oleh rekan rekan elemen pemenangan pasangan 01. Oleh sebab itu saya perintahkan kepada seluruh elemen pemenangan untuk melakukan aksi sosial pada hari ini, untuk bersih bersih seluruh APK 01 yang tersebar di sepanjang jalan protokol Kota Bogor,” jelasnya. 

Aksi inipun lanjut Husdi, berlaku pada seluruh elemen partai dan caleg di daerah sehingga bisa melakukan aksi yang sama. Semoga Kota Bogor yang sebelumnya bersih, nyaman dan aman bisa kembali menjadi kota yang semula.  

Baca juga  Bawaslu Gandeng Tim Saber Hoaks Jabar

Komisioner Bawaslu Achmad Fathoni mengatakan, seluruh APK baik pilpres dan pileg harus bersih di masa tenang. “Semuanya harus bersih dan seluruh tim gabungan turun tangan membersihkannya,” ucapnya.

Terkait pelanggan di masa tenang, Fathoni menegaskan bahwa sesuai pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di masa tenang yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top