Rektor Unpak Bibin Rubini
BOGOR-KITA.com – Kegiatan pembangunan gedung 10 lantai di area Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Belum adanya IMB itu diketahui saat Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto melakukan pertemuan dengan manajemen Apartemen Botanical Residence yang lokasinya berdekatan degan kampus Unpak di Jalan Ciheulet, Kota Bogor.
Menurut Kepala BPLH Kota Bogor, Lilies Sukartini, sampai saat ini, perizinan gedung itu masih dalam proses di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor.
“Proses izinnya sudah masuk, dan masih diproses BPLH. Kita sudah ingatkan agar sebelum membangun pihak Unpak harus menyelesaikan proses izinnya terlebih dahulu. Mereka harus mengajukan IMB untuk 10 lantai khusus digunakan untuk pendidikan,” ujarnya saat mengikuti audiensi dengan Manajemen Botanical Residence dengan walikota, Jumat (14/10).
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan, pihak Unpak harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan Pemkot Bogor. Rektor Unpak Bibin Rubini harus menyelesaikan proses IMB sebelum membangun.
“Saya sudah ingatkan kepada setiap SKPD agar melakukan pemantauan, dan jangan dibiarkan pembangunan dilakukan sebelum ada IMB. Tadi saya pertanyakan persoalan bangunan itu dan dikatakan sudah mulai masuk proses IMB,” jelas Bima. [] Harian PAKAR/Admin