Kab. Bogor

Tukang Ojek di Tenjolaya Todongkan Senpi ke Kurir Online Shop Dibekuk Polisi

kapolres bogor
Konferensi pers Polres Bogor, Senin (3/5/2021)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG  – Viralnya video yang memperlihatkan G (40), tukang ojek warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor yang menodongkan senjata api kepada seorang kurir online shop  di media sosial membuat pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban ke pihak kepolisian setelah terjadinya tindakan penodongan senjata api.

“Setelah melihat video tersebut tim Reskrim Polres Bogor dengan Polsek Ciampea langsung melakukan penyelidikan ke lokasi korban setelah didapati  keterangan, langsung kita tangkap tersangka,” ujar Harun saat rilis di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (3/5/2021).

Harun menjelaskan, pelaku memiliki dua senjata api air soft gun berjenis  Colt Defender ’90 dan Glock ’19 senjata ini ia beli hanya untuk menjaga dirinya, karena ia berprofesi sebagai ojek.

Baca juga  Ade Yasin Terima Kunker Pangdam III Siliwangi, Bahas Pembangunan Huntap Cigudeg

“Pengakuannya, senjata itu untuk menjaga diri saja, karena tersangka berprofesi sebagai ojek,” kata Harun.

Adapun modus dilakukannya penodongan ini, diungkapkan oleh Harun dikarenakan tersangka kesal karena ia membeli sendal dan barang yang dikirimkan selalu berbeda dengan yang ia inginkan.

“Jadi dia pengen warna hitam, tapi memilih di online shop cokelat, jadi yang dikirim warna cokelat. Nah karena sudah tiga kali kesalahan ini ia lakukan, ia pun kesal dan menodongkan senjatanya,” lanjut Harun.

Sementara itu, (G) mengakui kesalahan kepada kurir online shop, sebelumnya ia memesan sendal berwarna hitam namun ketika datang warna nya coklat tidak sesuai apa yang diharapkan.

“Saya kesal, barang yang saya pesan tidak sesuai, kurirnya salah mulu nganter barangnya Kesalahan pengiriman barang bukan hanya sekali, sudah terjadi sampai tiga kali,” kata G.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Curva Positif Masih Nanjak, 51, Sembuh Turun, 29

Atas kejadian ini, tersangka pun dikenakan pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup. [] Sandi

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top