Kota Bogor

Tuberkulosis di Masa Pandemi Covid-19

Dinas Kesehatan Kota Bogor
Dinas Kesehatan Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sudah dua tahun berlalu sejak kasus COVID-19 pertama ditemukan di Indonesia, saat ini jumlah kasus mencapai lebih dari 5 juta dan masih akan terus bertambah sehingga menyebabkan COVID-19 menjadi perhatian pemerintah. Seiring dengan upaya penanggulangan pandemi ini, pemerintah juga tetap harus memastikan penanggulangan dan pelayanan penyakit lain berjalan secara optimal, salah satunya adalah pelayanan penyakit tuberkulosis. Hal ini dikarenakan penularan TBC yang mudah dan cepat seperti COVID-19 tetapi memiliki jangka waktu pengobatan yang berbulan-bulan yang dapat menurunkan kualitas kehidupan penderita.

Pemerintah Indonesia menargetkan TBC dapat di Eliminasi pada tahun 2030. Namun munculnya pandemi COVID-19 di awal tahun 2020 mengakibatkan tantangan penanggulangan TBC semakin besar salah satunya adalah pasien TBC yang khawatir untuk memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan. Selain itu, masalah penanggulangan TBC juga ditemukan dari sisi petugas kesehatan yang fokusnya terbagi untuk menangani kasus COVID-19 dan TBC.

Tuberkulosis (TBC) atau yang biasa dikenal dengan sebutan flek paru-paru merupakan penyakit yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Tuberculosis yang biasanya menyerang organ paru dan juga dapat menyerang organ manapun dalam tubuh seperti kulit, ginjal, tulang, dan otak (CDC, 2022). Sebanyak 14% kasus TBC di Dunia saat ini berasal dari Indonesia sehingga menempatkan Indonesia menjadi negara kedua dengan kasus TBC terbanyak di dunia (Global TBC Report, 2021). Berdasarkan data SITB pada tahun 2021 di Kota Bogor sendiri ditemukan sebanyak 4.541 kasus TBC.

Baca juga  Corona Kota Bogor dalam Sepekan: Positif 576, Sembuh 402, Meninggal 10

Sama seperti halnya COVID-19, TBC dapat menyerang siapa saja tidak peduli laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan anak-anak dapat terinfeksi. Namun terdapat beberapa kelompok yang lebih rentan terpapar kuman TBC seperti perokok aktif, orang yang tinggal serumah dengan pengidap TBC, pengidap HIV/AIDS, petugas laboratorium serta orang yang tinggal di daerah padat penduduk. Kuman TBC ini dapat menyebar melalui udara dengan perantara droplet atau percikan air liur saat penderita TBC berbicara, batuk, ataupun bersin. Gejala yang ditimbulkan tergantung pada dimana kuman TBC berkembang biak. Kuman TBC biasanya berkembang biak di paru-paru yang bisa disebut sebagai TBC Paru, gejala utama penyakit TBC paru adalah batuk selama 3 minggu atau lebih, terasa sakit pada bagian dada, dan batuk atau berdahak disertai darah. Gejala lain yang dapat ditimbulkan adalah badan terasa lemah, pucat, kehilangan berat badan, tidak nafsu makan, demam dan berkeringat ketika malam hari (CDC, 2022).

Baca juga  Fasilitasi UMKM, Pemkot Bogor Gandeng Tokopedia dan PNM

Gejala-gejala tersebut mirip dengan gejala yang ditimbulkan oleh COVID-19, oleh karena itu dengan melakukan pencegahan penyakit TBC juga dapat mencegah penularan COVID-19. Pencegahan yang dapat dilakukan adalah menerapkan etika batuk dan bersin dengan menutupi mulut, tidak sembarangan membuang dahak atau meludah, dan memastikan rumah memiliki sirkulasi udara yang baik serta melakukan vaksinasi BCG (Bacillus Calmette-Guerin) pada anak usia 1 bulan setelah kelahiran dan orang dewasa usia 16-35 tahun yang berisiko terpapar TBC di tempat kerja. Apabila mengalami gejala TBC dianjurkan untuk pergi ke layanan Kesehatan seperti klinik, puskesmas maupun rumah sakit, pasien akan dipastikan apakah terkena TBC atau tidak dengan pemeriksaan dahak. Walaupun TBC merupakan penyakit yang mudah menular dan menyebabkan kematian, tetapi Tuberkulosis dapat disembuhkan dengan mengonsumsi obat secara teratur selama kurang lebih 6 bulan atau hingga pengobatan tuntas. Selain itu mengonsumsi obat dengan benar dapat mengurangi risiko penularan TBC sehingga pasien dapat beraktivitas seperti biasa.

Baca juga  Ketua DPRD Kota Bogor Puji Acara Bukber Walikota yang Dihadiri Semua Unsur Muspida

Wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung upaya Eliminasi TBC tahun 2030 salah satunya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021 tentang penanggulangan TBC. Salah satu perubahan paling terlihat dalam peraturan tersebut adalah perubahan penentuan diagnosis TBC yang sebelumnya pada Permenkes No. 67 tahun 2016 memakai mikroskopis, saat ini penegakan diagonis awal TBC menggunakan alat Tes Cepat Molekular (TCM) yang lebih akurat. Menindaklanjuti peraturan tersebut, di awal tahun 2022 Dinas Kesehatan Kota Bogor telah memberlakukan diagnosis awal TBC menggunakan alat TCM dengan didukung adanya 41 fasilitas pelayanan kesehatan yang berjejaring TCM dan dapat melayani pengobatan TBC. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut terdiri dari 25 Puskesmas, 14 Rumah Sakit, 1 Klinik, dan 1 Klinik Lapas.

Dinas Kesehatan Kota Bogor juga terus berupaya dalam memperbesar jaringan dalam penanggulangan TBC dengan rumah sakit dan klinik yang belum bekerjasama. Dengan upaya tersebut Dinas Kesehatan terus mengawal penanggulangan TBC di Kota Bogor sehingga harapannya dapat mencapai Eliminasi TBC pada tahun 2030. [] Hari/Adv

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top