BOGOR-KITA.com – Bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ingin mengajukan izin akses pemanfaatan kawasan hutan akan lebih baik dan menguntungkan untuk memilih program Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dibandingkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Karena untuk IPHPS bagi LMDH akan dikenakan beban pembayaran pajak.
Saran tersebut dikemukakan Pendamping Masyarakat Penerima Perhutanan Perhutanan Sosial Tosca Santoso dalam seminar nasional bertajuk “Percepatan Implementasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Bogor” yang diselengarakan BOGOR-KITA.com di Gedung Serba Guna I, Kompleks Pemkab Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (4/4/2019).
“ Jika menggunakan IPHPS, PBB yang harus dibayar oleh petani adalah Rp 13.000 per meter,” kata Tosca.
Untuk itu Tosca yang merupakan penulis Novel Sarongge lebih menyarankan untuk mengajukan izin akses dengan program Kulin KK.
Masih menurut Tosca, dibandingkan dengan program Perhutanan Sosial sebelumnya yang pernah berjalan, maka untuk Perhutanan Sosial saat ini dalam hal izin kelola jauh lebih jelas arahnya dikarenakan jangka waktu ijin kelola yang panjang yaitu 35 tahun (sebelumnya hanya 1 atau 2 tahun).
Selain Tosca Santoso, seminar menampilkan Bupati Bogor sebagai keynote speaker, Jo Kumala Dewi (Direktur Kemitraan Lingkungan pada Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Jerry Purwo Nugroho (Administratur KPH Bogor), Direktur Utama PT Prayoga Pertambangan dan Energy (PT PPE) Dr Radjab Tampubolon sebagai moderator. [] Hari