Kab. Bogor

Tidak Ada Alasan Menunda-Nunda Paripurna Plt Bupati

Penyerahan SK Mendagari kepda Nurhayanti sebagai Plt Bupati Bogor

BOGOR-KITA.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengatakan setuju mempercepat paripurna DPRD guna mengubah status Nurhayanti sebagai Pelaksanan tugas (Plt) Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor definitive. Mandeknya sejumlah program kerja yang sudah dicanangkan dan disetujui dewan, menjadi alasan utama Kukuh.

“Tidak ada alasan menunda-nunda paripurna DPRD. Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah diterima. Jadi harus segera diparipurnakan agar semua program yang disusun bisa berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dengan dewan,” ungkap Kukuh kepada PAKAR di ruang kerjanya, di Cibinong, Rabu (10/12). 

Mempercepat paripurna DPRD itu sebelumnya dikemukakan oleh pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Muhammad R Mihradi, pengamat politik dari Universitas Djuanda Bogor, Beddy Iriawan, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat, Ruyat Saujana. Ketiganya mengimbau DPRD Kabupaten Bogor mempercepat menggelar paripurna untuk meningkatkan status Plt Bupati menjadi bupati definitive, guna memberikan kewenangan secara penuh kepada Plt Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bogor yang berat dengan tagert meraih status sebagai kabupaten termaju di Indonesia dalam lima tahun ke depan. Kewenangan penuh sebagaimana layaknya bupati, juga diperlukan agar Plt Bupati bisa menunjuk wakil bupati atau mengganti pejabat yang dinilai kurang kapable.

Baca juga  Jelang Akhir Jabatan, Nurhayanti Menangis Dibacakan Puisi

Penelusuran PAKAR, sebagai Plt Bupati, Nurhayanti memiliki keterbatasan wewenang dalam melakukan sejumlah hal. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A, ayat (1), Nurhayanti dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Ketentuan ini dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kukuh Sri Widodo menekankan, sudah tidak ada alasan bagi DPRD menunda-nunda paripurna Nurhayanti. Kewenangan sebagai bupati secara penuh harus segera diberikan kepada Plt Bupati.  “Sebab sudah bukan rahasia umum lagi, jika selama ini banyak program yang berjalan kurang optimal. Banyak juga SKPD yang terlihat monoton tak mampu berinovasi dalam melaksanakan kegiatan. Kalau dibiarkan terus seperti ini,  yang kasihan adalah masyarakat,” paparnya.

Baca juga  732 Caleg Berebut 55 Kursi DPRD Kabupaten Bogor, Harga Satu Kursi 62 Ribu Suara

Soal Wakil Bupati

Namun begitu, Kukuh mengatakan, untuk pemilihan wakil bupati, dewan sendiri harus menunggu peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Saya pikir terkait wabup, sebaiknya kita menunggu dulu aturan dari pemerintah pusat. Tapi jika patokannya UU Nomior 32 Tahun 2004, artinya penunjukan wabup menjadi hak dan kewenangan Ibu Yanti, dewan sendiri akan ikut dengan kebijakan itu,” katanya.

Disinggung tentang adanya kabar burung mengenai munculnya upaya penjegalan penunjukan wabup sesuai Perppu,  Kukuh menegaskan, Gerindra sebagai bagian Koalisi Kerahmatan akan tetap mendukung pemerintahan yang sudah disetujui dan dipilih oleh rakyat. “Sebab itu, saya pastikan, tidak ada itu yang namanya penjegalan. Posisi Gerindra sendiri sudah jelas, akan mendukung pemerintahan yang sudah ada karena dipilih oleh rakyat. Namun, kita mengimbau kepada rekan-rekan di legislatif, soal wabup, lebih baik menunggu dulu aturan baru,” lkatanya

Baca juga  Ini Dampak Negatif Bila Pembangunan Jalan Poros Tengah Timur Dihentikan

Beberapa wakil rakyat juga diminta tanggapan soal pentingnya percepatan paripurna Plt Bupati. Namun PAKAR tak berhasil memperoleh keterangan. Mereka yang coba dikonfirmasi antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi, Ketua Komisi IV Wasto Sumarno dan anggota Komisi II Rifdian Surya Dharma. Pertanyaan yang diajukan PAKAR melalui pesan singkat SMS juga tidak berbalas. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top