Kota Bogor

Terima Opini WTP Kelima Kota Bogor, DPRD Akan Terus Tingkatkan Kinerja dan Fungsi Pengawasan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kota Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) lima kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan Opini WTP itu diterima oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Kamis (20/5/2021). Hal ini sesuai dengan UU no 15 tahun 2004 bahwa hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada DPRD dan pimpinan entitas di tingkat daerah.

Dalam kesempatan itu, Atang mengucapkan terimakasih kepada BPK RI atas hasil penilaian dan kerja kerasnya dalam menghadirkan laporan hasil pemeriksaan di tengah pandemi.

“Terima kasih kepada BPK yang telah bekerja keras penuh dedikasi, meskipun di tengah pandemi tetap menjalankan pemeriksaan dengan maksimal. Alhamdulillah, opini WTP akan sangat berarti bagi semangat kinerja ke depan. Arahan dan masukan serta catatan rekomendasi yang diberikan juga sangat penting dan berguna bagi perbaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” ucap Atang.

Baca juga  Rakor di Inspektorat, Bima Arya Berikan 9 Arahan

Atang mengatakan seperti yang disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Bapak Agus Khatib, bahwa opini WTP ini tidak menjamin tidak adanya peluang fraud atau tidak adanya peluang penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Pemkot dan DPRD tetap harus meningkatkan kinerja dan menjalankan terus prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegasnya.

Atang juga memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Bogor. Sebab, menurutnya opini BPK ini menjadi gambaran bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kota Bogor sudah baik, meski tengah berada di tengah pandemi Covid-19.

“Selamat kepada wali kota dan jajaran atas pencapaian opini WTP yang kelima kali berturut-turut. Ini adalah catatan yang menggembirakan sebagai bagian ikhtiar menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, terlebih di tengah pandemi yang situasinya tidak mudah,” ujarnya.

Baca juga  Rawan Korupsi, Dedie A Rachim : Kepala Daerah Tak Perlu Dipilih Lewat Pilkada

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hal ini juga merupakan hasil dari bentuk kolaborasi eksekutif dan legislatif, dimana DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan yang baik dan optimal. Sehingga kedepannya, ia memastikan bahwa DPRD akan terus meningkatkan fungsi pengawasan secara optimal agar tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Dengan demikian, Atang mengungkapkan masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Bogor.

“Pemerintah mesti tancap gas menyelesaikan dan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK tanpa harus menunggu 60 hari sebagaimana diatur didalam perundang-undangan,” katanya.

Agar opini WTP bisa dipertahankan kembali tahun depan, Pemkot Bogor perlu secara menyeluruh mereview LHP BPK dalam 3 tahun terakhir.

Baca juga  PKS Kota Bogor Kirim Relawan dan Bantuan ke Lokasi Bencana Cianjur

“Catatan rekomendasi LHP dari 3 tahun terakhir perlu dijadikan landasan perbaikan di tahun 2021 agar tetap terus WTP, khususnya terkait dengan penataan, penertiban, dan pengelolaan aset,” tandasnya.[] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top