Kab. Bogor

Tangkap Aktivis Lingkungan, LBH KBR Gugat Praperadilan Polres Bogor

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.cm – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menggugat praperadilan Polres Bogor terkait penangkapan aktivis lingkungan Miki. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Didit Pambudi, Rabu (2/9/2015), akhirnya ditunda karena kuasa hukum Polres Bogor tidak hadir. Sidang dijadwalkan dilanjutkan Rabu (9/9/2015).

Miki adalah warga Kampung Kebon Jambe RT 06/02, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Dia ditangkap oleh Polres Bogor terkait persengketaan antar warga dan pengusaha tambang.

Dalam sidang, Miki didampingi dua pengacara, yakni Prasetyo Utomo dan Daud Beureuh, keduanya dari LBH KBR. Saat sidang, sejumlah nak muda simpatisan Miki hadir  di lingkungan PN Cibinong.

Prasetyo yang juga sebagai Direktur exekutif LBH KBR merasa kecewa dangan tidak hadirnya kuasa hukum dari pihak tergugat yakni Polres Bogor. “Saya kecewa dan akan secepatnya menyurati dan mendesak hakim untuk tidak menunda-nunda persidangan' ujar Prasetyo.

Baca juga  Cegah Covid-19, Camat Ciomas Batasi Pasar Kaget Ramadhan

Sementara Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menegaskan, dirinya mendukung warga Antajaya memperjuangkan hak-hak atas hidup warga. “Saya berharap pihak kepolisian melaksanakan tugasnya melindungi warga dan dapat menjaga netralitas dalam konflik antara warga dan pengusaha tambang. Bersikaplah adil, jangan sampai polisi jadi semakin terpuruk dengan tindakan yabg berlebihan yang dinilai warga berpihak kepada pengusaha,” kata Sugeng.

Terkait praperdilan yang diajukan LBH KBR, Sugeng mengemukakan, hal itu merupakan upaya menguji profesioanalisme dan imparsialitas Kapolres Bogor dalam sengketa lingkungan hidup antara warga Antajaya dengan pengusaha tambang. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top