BOGOR-KITA.com – Satuan narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan seorang petani yang terbukti menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya di Kampung Situ Bakti RT 01 RW 01, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, hasil tanaman ganja yang ditanam PJ (27) tersebut dijual kepada teman-temannya yang berada di kota dan Kabupaten Bogor.
“Kita mengamankan barang bukti berupa tiga polyback pohon ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, pohon ganja ini ditanam di pekarangan rumahnya yang kemudian hasilnya dijual, dengan perpaket ada yang Rp 50 – 150 ribu, tergantung pesanan,” ucap Hendri saat menggelar konferensi pers, di Mako Polresta Bogor kota Senin (14/10/2019).
Hendri menjelaskan bahwa tersangka PJ mengaku menanam ganja baru 3 bulan. Namun, menurutnya untuk menghasilkan ganja itu berproses, bisa 4 – 5 bulan, sehingga pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
“Menurut dia sudah tiga bulan menanam ganja tersebut,tapi saya tidak yakin tiga bulan sudah menghasilkan. Saya yakin ini lebih dari enam bulan jadi perlu pendalaman lagi,” ujarnya
Hendri menambahkan perlunya edukasi bahaya narkotika sehingga kasus penyalahgunaan narkotika bisa berkurang.
“Ini perlu edukasi dari semua pihak baik dari lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, kepolisian, BNN sehingga penyalahgunaan narkoba semakin berkurang,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RU Nokor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar. [] Ricky