Kota Bogor

Sekda Pimpin Sosialisasi Tekan Penyalahgunaan Narkoba Bersama

BOGOR-KITA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat memimpin kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba yang dipusatkan di Taman Ekspresi Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu (13/10/2019) pagi.

Sekda menjelaskan, cerita dan upaya terkait narkoba senantiasa dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sejak lama, namun data dan angka kasusnya terus naik.

Kepada semua pihak yang telah mendapatkan edukasi diharapkan bisa memberikan pemahaman secara utuh kepada semua, sehingga Kota Bogor Bersinar (Kelurahan Bersih Narkoba) tidak sekedar spanduk semata, tetapi bisa diawali dari pribadi, keluarga kemudian masyarakat.

“Hari ini kita coba buktikan Kota Bogor bisa bersama untuk berlari, kolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stakeholder yang bergerak dalam upaya meminimalisir dan menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor, diantaranya BNNK, Polresta, Granat, RS.Marzoeki Mahdi dan yang lainnya,” kata Ade.

Baca juga  25 Wanita Warga Pasir Kuda Kota Bogor Dilatih Merajut

Dalam kesempatan tersebut warga diberikan pemahaman tentang narkoba, mulai bahan hingga bahayanya.

Ade meyakini untuk mewujudkan visi dan misinya, Pemkot Bogor membutuhkan pihak lainnya.
Apresiasi disampaikannya atas keterlibatan pihak pendidikan, karena ketika segala hal positif diinformasikan lewat pendidikan maka informasi tersebut akan cepat tersebar.

Theo Gill perwakilan DPC. Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bogor, bersama Dr. Ayie Sri Kartika dari RS. Marzoeki Mahdi dan dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota memberikan penjelasan kepada warga yang hadir.

Mulai dari ragam jenis narkoba, baik yang berasal dari zat kimia maupun tanaman. Hingga tentang sanksi hukum narkoba bagi pengguna dan pengedar narkoba.

“Narkoba adalah zat psikoaktif, jika digunakan bukan peruntukannya akan menjadi bumerang bagi penggunanya. Kita harus bisa menjaga diri dan jangan mudah untuk ditawari. Siapapun, baik muda dan tua bisa terjebak mengkonsumsi narkoba. Saya bahkan pernah menangani pengguna narkoba yang masih berusia 9 tahun,” terang Dr. Ayie Sri Kartika.

Baca juga  Hery Cahyono: Setuju Kinerja Sekda Dievaluasi

Wakasatnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ilot Juanda menerangkan, sanksi hukum bagi tersangka narkoba terbagi dua, yakni ada pengguna yang proses hukum dan direhabilitasi. Sedangkan bagi pelaku atau pengedar diproses hukum secara tegas.

Di Polresta Bogor Kota kata dia, mayoritas tahanan dipenuhi tersangka pelaku narkoba, sebanyak 48 tahanan hasil pengembangan kasus. Dalam seminggu kurang lebih ada 6-7 pelaku yang ditangkap.

“Untuk ancaman kurungannya dimulai dari 5 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati,” tuturnya. [] Humpro Setdakot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top