Kota Bogor

Subsidi Buat Penumpang

BOGOR-KITA.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah daerah dapat memberikan subsidi berupa bantuan biaya produksi dalam pengelolaan transportasi umum. Bantuan diberikan melalui perusahaan pengelola atau lembaga tertentu dengan tujuan agar tarif yang diberlakukan terjangkau masyarakat.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor, Krisna Kuncahyo menerangkan hal tersebut pada acara Obrolan Serius Mencari Solusi (Obsesi) Radar Bogor, yang mengusung tema optimalisasi PDJT, Jumat (09/12/2016). “Subsidi ini merupakan selisih tarif yang secara biaya harus dibebankan kepada penumpang,” jelasnya.

Subsidi tersebut seharusnya diberikan langsung kepada pengguna jasa melalui PDJT. Metode lain yang bisa digunakan, pemberian subsidi dilakukan berdasarkan jumlah penumpang dan menurut rupiah per kilometer.

Baca juga  KPK Ingatkan Pemkot Bogor Kelola Anggaran

“Tetapi sampai saat ini pola yang digunakan masih rupiah per kilometer. Ini seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada pengelolaan Transjakarta yang mengadopsi pola seperti ini,” papar Krisna. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top