Kota Bogor

SIM Keliling Kota Bogor 15 Januari 2025

BOGOR-KITA.com,  BOGOR – Bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat memanfaatkan Pelayanan SIM Keliling di lobi mall BTW Panaragan pada Rabu 15 Januari 2025. Untuk waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 – 09.00 WIB.

Sebagai informasi layanan SIM Keliling Kota Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Uji Psikologi SIM (di lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.

Baca juga  Di Kota Bogor Minyak Goreng Kemasan Langka, Curah Banyak

Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top