Kab. Bogor

Sikap Komisi C DPRD Tak Berubah, Bongkar Tajur Trade Mall

Dewan sidak Tajur Trade Mall

BOGOR-KITA.com  – Sikap Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan Tajur Trade Mal (TTM) tak berubah. Saat sidak ke lokasi, semua anggota Komisi C  yang ikut, menyatakan, bongkar semua bangunan yang melanggar aturan.

Sikap ini dikemukakan kembali dalam rapat besar dengan pihak TTM yang diikuti sejumlah pejabat dari dinas terkait, meliputi DLLAJ, Wasbangkim, BPPTPM, Disperindag, BPLH, Bappeda dan Satpol PP, di Gedung  DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (18/12).

“Kita telah sepakat, semuanya mengacu kembali kepada izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki TTM yang dikeluarkan tahun 2006. Seluruh bangunan yang ada saat ini, apabila ada yang di luar siteplan, wajib dibongkar dan dieksekusi,” tegas Yus.

Baca juga  Pelanggar Razia Masker di Pakansari Ditandu ke Pemakaman Umum

Yus menyebut empat item pelanggaran yang sudah dilimpahkan oleh Dinas Wasbangkim kepada Satpol PP, harus dieksekusi. Demikian juga pelanggaran lain seperti bangunan di belakang dekat GSS yang tidak sesuai dengan siteplan, termasuk lift yang di luar ketentuan, harus dieksekusi, dibongkar. “Kami minta dinas atau instansi terkait mengawal seluruh perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan pihak TTM tersebut,” pintanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin menekankan,  IMB TTM itu dikeluarkan pada tahun 2006 yang mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2001. Apabila pihak TTM melakukan revisi terhadap IMB yang sudah dimilikinya tersebut, maka konsekwensinya akan berhadapan dengan Perda nomor 8 tahun 2011, tentang Tata Ruang Kota Bogor. Sedangkan dalam Perda Nomor 8 digariskan, bahwa peruntukan kawasan Jalan Raya Tajur itu adalah untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan lindung. Otomatis bangunan yang ada saat ini semuanya melanggar Perda Nomor  8 Tahun 2011 tersebut. “Kalau mengacu kepada Perda Nomor 8 Tahun 2011, maka konsekwensinya, bangunan TTM itu harus dibongkar semuanya,” kata Zaenul.

Baca juga  Yus Ruswandi Puji Dekan Fakultas Hukum Unpak Sebagai Produk Baranangsiang

Tetapi karena pihak TTM sudah memiliki IMB yang mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2001, maka solusi dan jalan tengahnya adalah harus menyelesaikan semua pelanggaran dan mengikuti aturan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2001tersebut. Kalau ada rekomendasi dibongkar ya, bongkar khusus bagian yang melanggar,” bebernya.

Terkait 4 poin pelanggaran yang sudah dilimpahkan kepada Satpol PP harus diperbaiki oleh pihak TTM, dengan konsekwensi seluruh bangunan yang tidak ada dalam siteplan dan bangunan melanggar harus dibongkar.

“Sekarang tinggal komitmen pihak TTM untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran tersebut, dan Satpol PP harus membongkar bangunan yang tidak sesuai atau melanggar itu,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top