Kab. Bogor

Ade Ruhendi: DPRD Siap Gelar Paripurna Plt Bupati

Ade Ruhendi

BOGOR-KITA.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi mengatakan segera menggelar sidang paripurna istimewa untuk menetapkan atau mengumumkan status Pelaksana tugas (Plt)T Bupati Nurhayanti menjadi Bupati Bogor definitive. Penegasan ini dikemukakan Ade Ruhendi kepada wartawan di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor, di Cibinong, Kamis (18/19).

Menurut Ade Ruhendi yang akrab disapa Jaro Ade, sebelum sidang paripurna, pihaknya akan menggelar rapat konsultasi dengan Plt Bupati Nurhayanti. Pelaksanaannya, Senin (21.12) pekan depan.

“Setelah kami menggelar rapat konsultasi, rapat tersebut ditindaklanjuti dengan rapat paripurna pengumuman Plt Bupati Bogor yang sekaligus pengusulan pengangkatan Plt Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor ke Kemendagri,” kata Jaro Ade yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan itu Jaro Ade menjawab sorotan berbagai kalangan yang mempertanyakan gelaran paripurna yang tak kunjung diagendakan. Salah satunya datang dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Prof Dr Djohermansyah Djohan yang mengancam menegur DPRD Kabupaten Bogor, karena belum juga menggelar paripurna untuk Plt Bupati Nurhayanti.

Baca juga  Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sorot Lambatnya Pengerjaan Jalan Pondok Udik – Karihkil

Jaro Ade menegaskan, dirinya tidak bermaksud memperlambat paripurna Plt Bupati Nurhayanti. Yang menjadi pertimbangan, katanya, adalah apakah hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau semuanya sudah sesuai dengan koridornya, saya rasa kapan pun itu bisa dilaksanakan,” katanya.

Atas dasar itulah, pihaknya sangat berhati-hati, dengan proses tersebut, karena peristiwa seperti ini adalah peristiwa langka. “Kabupaten Bogor satu-satunya daerah setelah DKI yang mengalami hal seperti ini,” kata Jaro Ade.

Dikatakan lagi, peraturan yang menyangkut persoalan tersebut juga terbilang banyak dan harus benar-benar dicermati, agar di kemudian hari tidak menimbulkan celah hukum yang bisa menimbulkan masalah.  “Kami hati-hati, agar proses ini tidak cacat prosedur dan tidak cacat hukum. Ini demi kepantingan masyarakat, juga untuk mengamankan bupati sendiri,” katanya lagi.

Baca juga  Pemkab Bogor Jadi Pilot Project Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor yang sebelumnya membisu dan menghindar, kini mulai buka suara. Sekretaris DPC PAN Kabupaten Bogor, Permadi, saat dikonfirmasi PAKAR mengaku belum mengetahui kapan paripurna penetapan Plt Bupati. “Tapi secara pribadi saya berharap bisa cepat dilakukan,” katanya.

 

Pengalaman DKI Jakarta

Mengacu kepada proses pergantian kepala daerah sampai pelantikan wakil kepala daerah di DKI Jakarta, pergantian Kepala Daerah Kabupaten Bogor juga ditandai enam tahap. Tahap pertama ditandai dengan penetapan wakil bupati sebagai pelaksana tugas bupati. Tahap kedua, pengumuman Plt Bupati sebagai bupati yang dilakukan oleh DPRD paling lama satu bulan sejak penetapan plt bupati sebagai bupati definitif. Jika setelah satu bulan DPRD belum menggelar paripurna mengumumkan Plt bupati menjadi bupati definitive, maka pelantikan bupati diambilalih oleh Kemendagri. Tahap ketiga, pelantikan bupati. Pelantikan bupati maksimal dilakukan 10 hari setelah pengumuman pengangkatan oleh paripurna DPRD. Tahap keempat, bupati diberikan waktu paling lama 15 hari untuk memilih calon wakil yang akan membantunya sebagai wakil buipati. Tahap kelima, bupati mengirimkan surat mengajukan calon wakil bupati kepada Kemendagri. Tahap keenam, pelantikan wakil bupati. Sampai saat ini, proses pergantian yang sudah dilakukan baru satu tahap, yakni tahap pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor sekaligus menetapkan Wakil Bupati Nurhayanti sebagai Plt Bupati. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Iwan Setiawan Dilantik jadi Bupati Bogor Definitif Hari Ini di Bandung
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top