Kab. Bogor

Sekian Lama Tak Berizin, Cukup Alasan Bagi Wabup Tutup Perusahaan Tambang

BOGOR-KITA.com  – Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor memastikan, dari 14 perusahaan tambang yang beroperasi mengeruk sumber daya alam (SDA) di Kecamatan Rumpin, hanya satu saja yang memiliki perizinan secara lengkap. Selebihnya bodong. Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Satu Keadilan, yang juga Wakil Ketua Umum Peradi, Sugeng Teguh Santoso dan Ketua Peradin Bogor Raya, Edison menyatakan prihatin dan mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan tegas.

Hanya Holcim

Satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi di Rumpin yang memiliki izin lengkap itu adalah PT Holcim Beton yang berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. “Sebanyak 13 perusahaan lainnya tidak lengkap,” kata Humas BPT Kabupaten Bogor,Teguh Sugiarto kepada PAKAR di ruang kerjanya, di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (4/11). Dari 13 perusahaan itu, 11 perusahaan belum memiliki izin sama sekali, sedang dua perusahaan lainnya, yakni PT Lola Laut Timur hanya memiliki izin lokasi (ilok) dan PT Batu Sampurna Makmur hanya memegang izin mendirikan bangunan (IMB). Artinya hanya satu yang memiliki izin lengkap, yakni PT Holcim,” kata Teguh.

Dikatakan Teguh, sebelum beroperasi mengekploitasi material tambang, setiap perusahaan, tambang seharusnya mengajukan terlebih dahulu perizinan yang disyaratkan, seperti izin lokasi(Ilok), izin penggunaan dan peruntukkan tanah (IPPT), pengesahan siteplan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan/hinder ordonantie (HO), Izin mendirikan perusahaan berbentuk PT atau CV,analisa engenai dampak lingkungan (AMDA) dan Amal Lalu Lintas, serta tentunya izin usaha pertambangan (IUP).

Baca juga  Pemkab Minta Hentikan Kedatangan Imigran ke Puncak

“Hingga saat ini, kami tidak punya data izin 11 perusahaan tambang di Kacamatan Rumpin tersebut,” kata Teguh seraya menyebut 11 perusahaan itu yakni, PT Lotus SG Lestari, PT Mustika Purbantara, PT Tara Batu, PT Romandala Asia Makmur, PT Karya Citra Quarindo, PT Pion Quari Nusantara, PT Gunung Mas Panema, CVPanem Arta, Saudara Mala Batu, Saudara Abdul Rohmat serta PT Arvindo Tek Lestari.

Saat PAKAR coba mengonfirmasi ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, di Jalan Raya Tegar Beriman, tak satu pun pejabat yang berhasil ditemui. Begitu pun saat PAKAR coba mendatangi kantor tersebut untuk kedua kalinya, juga tak berhasil, menemui pejabat berwenang. “Kepala Dinas dan Kepala Bidang sedang tidak ada di kantor,” terang salah seorang pekerja yang ada di Kantor tersebut.

Baca juga  Kelakar Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Sebut RY Bupati Sesungguhnya

Wakil Bupati Harus Turun

Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil VI, Egy Gunadhi Wibhawa menegaskan, seluruh perusahaan tambang yang menjalankan usahanya di Kabupaten Bogor memang wajib memiliki izin yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku. “Kita sangat mengapresiasi langkan Pemerintah Propinsi Jawa Barat  dan pemerintah Kabupaten Bogor serta Polda Jabar yang serius membenahi masalah pertambangan di Rumpin dan sekitarnya ini. Kita sendiri sebagai warga berharap, usaha pertambangan itu tetap berjalan, tetapi hendaknya memenuhi semua perizinan yang diperlukan. Sebab, tanpa ada izin, maka konsekuensinya bisa luas, antara lain menyulitkan menagih dana corporate social responsibility (CSR).

‘Dewan akan terus mendorong dan memonitor masalah ini karena berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak,” papar Sekretaris Komisi IV DPRD ini.

Sementara Edison dan Sugeng Teguh Santoso menyatakan sangat prihatin dengan realitas perizinan perusahaan tambang yang ternyata masih bodong-bodong itu. Keduanya mengaku tak habis pikir, karena perusahaan tambang itu sudah lama beroperasi, tapi rupanya belum memiliki izin lengkap. “Kalau belum punya izin mengapa ya Satpol PP tidak menyegel,” kata Edison mempertanyakan. Menurut Edison, realitas itu, seharusnya sudah cukup alasan bagi Wakil Bupati Nurhayanti untuk menutup saja perusahaan yang belum melengkapi izin itu. “Apalagi nyata-nayata mereka merusak jalan dan ceceran material tambang membuat polusi di sepanjang jalan yag dilalui truk galian,” tukas Edison.

Baca juga  Tak Terima Dibongkar, PKL Puncak Nyatakan akan Bangun Lagi

Sugeng Teguh Santoso lebih lunak. Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadailan Bogor Raya (LBH KBR) ini mengimbau Pemkab Bogor melakukan audit secara menyeluruh terhadap perusahaan tambang, dinas terkait perizinan dan lainnya. Dari sana akan ketahuan banyak hal, antara lain mana-mana perusahaan yang mampu memenuhi seluruh izin yang diperlukan seperti UU tentang Hutan, UU tentang Minerba, dan UU tentang Lnigkungan Hidup.

Apabila sudah diberikan fasilitasi, tidak juga memenuhi UU tetapi masih beroperasi, tetapkan law enforcement secara ketat, setelah sebelumnya diteliti apakah penambangan tersebut mengangkat derajat hidup warga setempat secara signifikan atau tidak. “Jadi, berikan fasilitasi bagi yang memenuhi syarat, dan tutup yang tidak mampu. Terutama perusahaan yang hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan konflik horizontal, serta memperkaya diri dan backingnya, maka pemerintah harus tegas menutup,” tandas Sugeng. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top