Kab. Bogor

Sidang Kesembilan Ade Yasin, KPK Hadirkan Ketua KADIN dan Pengusaha sebagai Saksi

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Persidangan dugaan suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat yang merupakan 3 ASN Pemkab Bogor digelar hari ini di PN Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa KPK.

Ada 8 saksi yang akan dimintai keterangannya untuk 4 terdakwa yakni

1. DIVA MEDAL MUNGGARAN Honorer DPUPR Kabupaten Bogor

2. SINTHA DEC CHECHAWATY, Ketua Kadin Kabupaten Bogor

3. SUNARYO, Dirut PT Kemang Bangun Persada

4. JOHARUDIN SYAH, Direktur CV Raihan Putra

5. LAI BUI MIN alias ANEN, Wiraswasta

6. SABRIN AMIRUDIN, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi

7. DEDE SOPIAN, Pemilik CV Dede Print

Baca juga  Gunung Mas Puncak Banjir Bandang, Bendung Katulampa Siaga 4

8. ANISA RIZKI, Ajudan Bupati Ade Yasin.

Anisa Rizki hadir secara daring sementara Sunaryo tidak hadir dan belum diketahui alasan absennya.

Sebagai informasi, persidangan sudah digelar sebanyak 8 kali, hari ini merupakan persidangan kesembilan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan 27 saksi dalam perkara bernomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dan 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg itu.

Mereka telah dimintai keterangannya untuk empat terdakwa, yakni Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin, dan 3 ASN Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Sebenarnya pada persidangan terakhir yakni pada Senin 15 Agustus 2022, ada satu saksi yang dipanggil Jaksa KPK namun tidak hadir yakni Heri Heryana, Kasubbag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.

Dalam persidangan terakhir terdakwa Ihsan Ayatullah menyebut, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin tidak terlibat soal adanya aliran uang kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca juga  Plt Bupati Serahkan Penghargaan Kepada Insan Olahraga Kabupaten Bogor

Ihsan Ayatullah merupakan Kasubid Kas Daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Pada sidang itu Ihsan mengatakan bahwa penarikan uang ke sejumlah pegawai pemerintah dan pengusaha bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati.

“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY (Ade Yasin) dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin),” ungkapnya saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.

Ihsan menyebutkan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.

“Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfatakan saya untuk meminta uang ke SKPD,” kata Ihsan.

Baca juga  Ade Yasin: Peringatan 17 Agustus Dikreasi Meriah Tanpa Kerumunan

Sebelumnya, Ade Yasin dan tiga pegawai Pemkab Bogor didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Budiman. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top