Laporan Utama

Setara Institute Soal Bom Makassar: Protokol Penanganan Terorisme Tidak Boleh Kendor

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Setara Institute, sebuah lembaga masyarakat yang fokus memperjuangkan demokrasi, perdamaian serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di depan Gereja Katedral Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar.

“Setara Institute mengutuk aksi tersebut dan menyampaikan simpati kepada para korban Bom Makassar dan seluruh umat Kristiani di Indonesia,” kata Ismail Hasani, Direktur Eksekutif Setara Institute dalam rilis resmi, Minggu (28/3/2021).

Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar menelan 1 korban jiwa (diduga pelaku) dan melukai 9 orang  yaitu 5 petugas keamanan gereja dan 4 orang jemaat gereja.

Baca juga  Terorisme dan Pasukan Inong Baleh

Dalam pandangan SETARA Institute, peristiwa bom bunuh di Makassar merupakan sinyal keras bagi seluruh pihak, terutama pemerintah untuk tidak pernah kendor dalam melaksanakan ‘protokol’ penanganan ekstremisme-kekerasan, baik di ranah pencegahan maupun penindakan.

“Ekstremisme yang didorong oleh stimulus ideologis tidak akan surut hanya karena pandemi dan tidak juga karena semakin baiknya perangkat instrumental (peraturan) dan institusional (kelembagaan) penanganan ekstremisme-kekerasan oleh negara. Di tengah konsentrasi tinggi pemerintah dalam penanganan dampak pandemi, perhatian pada penanganan ekstremisme-kekerasan tetap tidak boleh berkurang,” tegas Ismail Hasan.

Halili Hassan, Direktur Riset Setara Institute menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan komprehensif dan terukur untuk memitigasi dan melakukan penegakan hukum yang presisi sesuai dengan kerangka negara hukum untuk menjamin keselamatan seluruh warga.

Baca juga  Ridwan Kamil Resmikan Sudut Budaya Sunda di Inggris

Dalam rangka mitigasi dan pencegahan, lanjutnya, belum lama ini Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomot 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE).

“Akselerasi penerapan Perpres tersebut secara komprehensif dan terukur mendesak untuk dilakukan dalam rangka mencegah berulangnya peristiwa seperti yang terjadi di Makassar,” harapnya.

SETARA Institute juga mendesak pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil di daerah untuk berkontribusi signifikan bagi pencegahan ekstremisme-kekerasan dengan memupus lingkungan pemicu (enabling environment) bagi terjadinya ekstremisme serta membangun lingkungan yang toleran dan inklusif.

“Sehingga seluruh anak bangsa dapat hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence di tengah perbedaan dalam kebinekaan. Penerimaan atas kebinekaan merupakan prediktor utama bagi keberhasilan penanganan ekstremisme kekerasan dan bagi penguatan kebinekaan,” pungkasnya. [] Hari

Baca juga  Forum Mahasiswa Bogor Bersatu Deklarasi Jaga NKRI

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top