Kota Bogor

Sebulan lagi, KPP Pratama Bogor Dorong UMKM Ikut Amnesti Pajak

BOGOR-KITA.com – Program Pengampunan pajak atau Amnesti Pajak yang sudah berjalan sejak Juni 2016 lalu rupanya bakal segera berakhir, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor gencar melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mengejar target capaian pajak sebesar Rp. 2,1 Triliun se-kota Bogor dari para Wajib Pajak (WP) dengan mengundang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung di Dekranasda dan Disperindag Kota Bogor di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Kamis (2/3/2017).

Kepala KPP Pratama Bogor, Mamik Eko Soessanto mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar tidak ada UMKM yang terlewat melakukan Amnesti Pajak, meski program Amnesti Pajak ini bersifat ajakan dari Pemerintah alias bagi siapa saja yang berminat. Namun nantinya jika diperiksa dan ditemukan Wajib Pajak (WP) belum melaporkan hartanya, maka WP akan diberikan sanksi. Terlebih, sebentar lagi akan diberlakukan Revisi UU Perbankan terkait keterbukaan data bagi perpajakan.

Baca juga  Pemkot Palembang Belajar Penerapan Smart City di Kota Bogor

“Jadi paling lambat tahun 2018, dengan diberlakukan Revisi UU Perbankan nantinya semua WP tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (dimanapun) dari otoritas pajak,” tegasnya..

Saat ini tercatat kata dia, sudah ada kurang lebih 3.500 WP yang mengikuti Amnesti Pajak dengan jumlah tebusan sekitar Rp 500 Milliar. Hal ini tentunya masih harus ditingkatkan apalagi Amnesti Pajak bagi pelaku UMKM terbilang mudah dengan tarif tebusan yang flat, yakni 0,5 persen bagi nilai harta sampai dengan Rp 10 Miliar dan 2 persen nilai Harta lebih dari Rp 10 Milyar.

“Memang kebanyakan dari UMKM ini masih kekurangan informasi terkait program Amnesti pajak,” akunya.

Mamik menerangkan, banyak manfaat dari Amnesti Pajak terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Baca juga  Jokowi Tegur Perdagangan Digital yang Membunuh UMKM

“Amnesti Pajak ini bagian dari reformasi perpajakan dengan sistem yang berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan,” kata dia.

Sementara itu, Salah satu pelaku UMKM Raden Doddy mengakui, bahwa pelaku UMKM masih kurang informasi tentang Amnesti Pajak, namun dengan sosialisasi seperti ini pelaku UMKM banyak mendapat gambaran dan informasi mengenai Amnesti Pajak.

“Pajak ini kan sama seperti kewajiban, jadi harus dibiasakan dan saya juga akan segera melakukan pelaporan,” ungkapnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top